KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Ketua Organisasi Rumpun Muda Nusantara (Rumpun), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjal Ridwan diadukan ke Kepolisiam Daerah (Polda) Sultra terkait persoalan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan pihaknya mengadukan resmi pencemaran nama baik pada Selasa 13 Agustus 2024.
“Sebagai Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara secara resmi telah melaporkan organisasi Rumpun Muda Nusantara Korlap atas nama Irjal Ridwan di Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Konawe Utara,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Dedi menegaskan yang dituduhkan dalam aksi Rumpun Muda Nusantara di KPK dan Kejagung RI adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Apa yang dituduhkan terlapor kepada Ruksamin mengenai dugaan korupsi di lingkup Pemda Konawe Utara dalam aksinya di Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI adalah fitnah dan tidak berdasar,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, aksi tersebut hanya betendensi untuk mencoreng dan mencemarkan kredibilitas nama baik Ruksamin yang saat ini maju sebagai Calon Gubernur Sultra.
“Oleh karena itu, kami meminta Polda Sultra atau penyidik yang menangani untuk memanggil dan memeriksa Terlapor,” pungkasnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul