DKPP Sulawesi Tenggara Didesak Copot Ketua KPU Konawe Selatan

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Dapa

Indra Dapa

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan aksi demonstrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan (KPU Konsel).

Jendral lapangan gerakan keadilan sultra, Indra Dapa mengatakan, bahwa terkait polemik ketua KPU Konsel atas indikasi pelanggaran kode etik harusnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Sebab, telah mencederai integritas dan azas independen penyelenggaraan pemilu.

“Berdasarkan bukti surat pelaporan Nomor 054/01-29/SET-02/II/2024 oleh pengadu Rendra Alam Lamuse Caleg Konawe Selatan Dapil IV, yang merasa di rugikan atas Janji politik dilakukan Ketua KPU konsel, maka secara kelembagaan mendesak DKPP Sultra segera memeriksa, memutus dan mengadili sesuai mekanisme hukum berlaku,” Tegasnya. Minggu, (19/05/2024).

Ketegasan dan integritas DKPP Sultra, menurut Indra telah diuji apakah ada sanksi untuk ketua KPU Konsel atau semata-mata seremonial. Tentunya DKPP harus Bersikap. Sebab, tindakan ini mencederai kualitas demokrasi, dan akan menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap KPU.

“DKPP Sultra segera mencopot Ketua KPU konsel, sebab bukan hanya melanggar Kode etik, menurut dugaan kami oknum tersebut sudah turut serta dalam kegiatan Money politik, secara tegas di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 515, 523 dan pasal 278,” Imbuh Indra.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Senin lalu (7/5/2024).

Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).

Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

Namun, Rendra Alam selaku Pengadu absen saat sidang ini dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara. (**)


Laporan : Nursalim AK

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara
Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi
Viral! Kambing Masuk IGD BLUD RS Konut, Satpol-PP Tambah Personel Jaga
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:55 WITA

Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:27 WITA

Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:28 WITA

Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!