Lalai Jalankan Tugas, Dua Aparatur Sipil Negara di Kolaka Timur Dipecat - https://kroscek.co.id/

Lalai Jalankan Tugas, Dua Aparatur Sipil Negara di Kolaka Timur Dipecat

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Koltim resmi memecat dua ASN nya lalai menjalankan tugas pada Apel gabungan. (*Ist)

Pemkab Koltim resmi memecat dua ASN nya lalai menjalankan tugas pada Apel gabungan. (*Ist)

KOLAKA TIMUR, KROSCEK.CO.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dijatuhi  sanksi pemecatan serta lima orang lainnya mendapat hukuman disiplin berat dan ringan.

Hal ini diketahui saat Pemda Koltim bersama jajaran Pemerintahan sedang melakukan apel gabungan di Halaman Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu, Senin (03/07/2023).

Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Koltim, Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan Kepala BKPSDM Kolaka timur Drs. Abraham M,Si.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat tersebut adalah, Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim, dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Sedangkan lima orang ASN lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang, yakni Muh. Nasir Musa, A.Md, ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto, S,Sos, ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, keduanya hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka dalam waktu satu tahun.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara ke Layar Film Lokal, Ikbar Pemimpin Progresif Tanpa Sekat

Masa percobaan enam bulan, apabila di kemudian hari terjadi lalai dalam melaksanakan tugas, Maka akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.

Untuk ketiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang adalah, Ramla Patta Maulu ASN Satuan POL PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja A, ASN Bagian Umum Setda Koltim dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia.

Ketiganya dihukum berupa Penurunan dan penundaan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Selama Satu Tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan.

Selanjutnya diberi masa percobaan enam bulan, dan apabila dikemudian hari terjadi kelalaian dalam melaksanakan tugas, maka akan diberikan sanksi hukuman di siplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.

Baca Juga :  Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Drs. Abraham, M,Si mengatakan berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah Koltim yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP.,MSi, berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada Kepala Unit Kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Untuk itu, diharapkan kepada semua Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami, tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda saat memimpin apel tersebut.

Hal senada ditegaskan Bupati Koltim Abd. Azis, SH, MH. yang hadir diakhir pelaksanaan apel. Baginya, siapapun itu, jika aparatur sipil negara yang bertugas di Kabupaten Kolaka timur, wajib untuk meningkatkan kedisiplinan. Karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidak hadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disidangkan dan diberi sanksi.

Baca Juga :  Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,” Imbaunya. (*Rul).


Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
Ultimatum PT SCM, Raja Konawe: Penuhi Janji atau Tinggalkan Routa
Lagi! Tumpahan Solar Picu Kecelakaan di Konut, Dishub Diminta Perketat Pengawasan Angkutan BBM
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Senin, 30 Maret 2026 - 16:03 WITA

Ultimatum PT SCM, Raja Konawe: Penuhi Janji atau Tinggalkan Routa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:26 WITA

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!