Lalai Jalankan Tugas, Dua Aparatur Sipil Negara di Kolaka Timur Dipecat

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Koltim resmi memecat dua ASN nya lalai menjalankan tugas pada Apel gabungan. (*Ist)

Pemkab Koltim resmi memecat dua ASN nya lalai menjalankan tugas pada Apel gabungan. (*Ist)

KOLAKA TIMUR, KROSCEK.CO.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dijatuhi  sanksi pemecatan serta lima orang lainnya mendapat hukuman disiplin berat dan ringan.

Hal ini diketahui saat Pemda Koltim bersama jajaran Pemerintahan sedang melakukan apel gabungan di Halaman Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu, Senin (03/07/2023).

Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Koltim, Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan Kepala BKPSDM Kolaka timur Drs. Abraham M,Si.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat tersebut adalah, Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim, dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Sedangkan lima orang ASN lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang, yakni Muh. Nasir Musa, A.Md, ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto, S,Sos, ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, keduanya hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka dalam waktu satu tahun.

Masa percobaan enam bulan, apabila di kemudian hari terjadi lalai dalam melaksanakan tugas, Maka akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.

Untuk ketiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang adalah, Ramla Patta Maulu ASN Satuan POL PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja A, ASN Bagian Umum Setda Koltim dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Ketiganya dihukum berupa Penurunan dan penundaan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Selama Satu Tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan.

Selanjutnya diberi masa percobaan enam bulan, dan apabila dikemudian hari terjadi kelalaian dalam melaksanakan tugas, maka akan diberikan sanksi hukuman di siplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.

Drs. Abraham, M,Si mengatakan berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah Koltim yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP.,MSi, berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada Kepala Unit Kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga :  PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

“Untuk itu, diharapkan kepada semua Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami, tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda saat memimpin apel tersebut.

Hal senada ditegaskan Bupati Koltim Abd. Azis, SH, MH. yang hadir diakhir pelaksanaan apel. Baginya, siapapun itu, jika aparatur sipil negara yang bertugas di Kabupaten Kolaka timur, wajib untuk meningkatkan kedisiplinan. Karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidak hadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disidangkan dan diberi sanksi.

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,” Imbaunya. (*Rul).


Berita Terkait

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air
Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia
Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:25 WITA

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:23 WITA

Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:17 WITA

DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!