Sorotan PERS Terhadap Pemerintah Soal Pengesahan Pasal KHUP Terbaru - https://kroscek.co.id/

Sorotan PERS Terhadap Pemerintah Soal Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. (*Ist).

Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SUMATERA UTARA, KROSCEK.NET – Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi.

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Baca Juga :  Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan bersama.

Baca Juga :  Respon Arahan Ridwan Bae, Bupati Ikbar Percepat Langkah Strategis Kawal Infrastruktur Konut

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI No. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

Koordinator Liputan Nasional, Joe mengatakan, pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum.

“Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
‘The Journalist Must Be United !,” Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia, Selasa, (13/12/2022).

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UU RI No. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Respon Arahan Ridwan Bae, Bupati Ikbar Percepat Langkah Strategis Kawal Infrastruktur Konut

Menurut Joe, sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, bahwa dinyatakan Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum.

“Pers menilai keputusan KHUP tersebut minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers,” Terangnya. (**)


Laporan : Rizky Zulianda

 

 

Berita Terkait

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea
CSR PT BKM Dukung Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya, Perkuat Nilai Keagamaan
Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu
Resmi Dilantik, Ini Nama Pengurus dan Bidang Karang Taruna Konawe Utara Periode 2025–2030
Hari Ini, Bupati Konawe Utara Lantik Pengurus Baru Karang Taruna 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:26 WITA

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:26 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:54 WITA

Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!