Sorotan PERS Terhadap Pemerintah Soal Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. (*Ist).

Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SUMATERA UTARA, KROSCEK.NET – Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi.

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Baca Juga :  Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI No. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

Koordinator Liputan Nasional, Joe mengatakan, pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum.

Baca Juga :  Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

“Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
‘The Journalist Must Be United !,” Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia, Selasa, (13/12/2022).

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UU RI No. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana,” tegasnya.

Menurut Joe, sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, bahwa dinyatakan Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum.

“Pers menilai keputusan KHUP tersebut minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers,” Terangnya. (**)


Laporan : Rizky Zulianda

 

 

Berita Terkait

Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif
PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih
HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WITA

Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:07 WITA

PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., siap Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah

Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Senin, 25 Agu 2025 - 14:39 WITA

error: Dilarang Copy Paste!