PT SCM Diduga Tadah Pasir Ilegal, Massa Aksi Desak Kapolri Copot Kapolres Konawe

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022 - 07:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi tergabung dari Ampuh Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Sulawesi Cahaya Mineral serta mendesak copot kapolres konawe. Kamis (03/11/2022). (*Ist)

Massa Aksi tergabung dari Ampuh Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Sulawesi Cahaya Mineral serta mendesak copot kapolres konawe. Kamis (03/11/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Puluhan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar (mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) pada hari ini Kamis, 3 November 2022.

Kedatangan puluhan mahasiswa yang diketahui tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) itu guna untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Ampuh Sultra, Aprilianto, mengatakan, pihaknya membawa beberapa tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Mabes Polri hari ini. Diantaranya meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Menurut Anto sapaan akrabnya Aprilianto, PT Sulawesi Cahaya Mineral diduga melakukan penadahan material tambang berupa pasir dari hasil penambangan secara ilegal. Olehnya itu, Anto berpendapat bahwa PT SCM secara sadar telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

“PT SCM seharusnya paham, bahwa melakukan penadahan terhadap barang ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 480 KUHP tak terkecuali barang yang juga dihasilkan dari kegiatan ilegal,” Katanya saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kamis (03/11/2022).

Selain meminta pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan PT SCM, Aprilianto juga meminta pencopotan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) dan Kepala Satuan (kasat) Reserse Kriminal (reskrim) Polres Konawe.

Mahasiswa Fakultas Hukum UHO itu menuturkan, bahwa pihak Polres Konawe terindikasi atau diduga melakukan pembiaran terhadap praktik jual/beli material tambang (pasir) secara ilegal di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

“Jadi menurut kami, Polres Konawe berhak bertanggung jawab terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Nah, ironisnya prakti jual/beli pasir atau material tambang lain seolah di biarkan begitu saja di wilayah Kec. Routa, Kab. Konawe,” Terangnya.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Sementara itu, Hendro Nilopo selaku direktur Ampuh Sultra saat dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan perihal aksi demonstrasi yang di gelar oleh Ampuh Sultra hari ini di depan Mabes Polri.

“Iya benar, aksi terkait pencopotan Kapolres Konawe dan Kasat Reskrim. Dan aksi hari ini dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Ampuh Sultra,” Ungkap Hendro.

Hendro menambahkan, perihal permintaan pencopotan Kapolres Konawe beserta Kasat Reskrimnya telah melalui kajian internal dengan melihat berbagai persoalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe dalam hal ini di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

“Banyak pertimbangan, dan itu melalui kajian intens dalam internal kami. Sehingga dari hasil kajian kami, maka kami berpendapat untuk meminta pencopotan Kapolres Konawe beserta Kasat Reskrim-nya,” Terangnya.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Lebih lanjut, Hendro membeerkan, bahwa pihak Polres Konawe selain diduga terindikasi melakukan pembiaran praktik jual/beli material yang dihasilkan dari kegiatan tambang ilegal. Pihaknya juga menemukan beberapa fakta lain, seperti pembiaran atas pembangunan kantor permanen milik diduga Milik CV. Lalomerui Perkasa.

Tidak hanya itu, hal yang tak kalah penting yaitu adanya dugaan diskriminasi atau menjurus pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Konawe.

“Jadi kami mengkaji berdasarkan beberapa kejadian, sehingga hasil dari kajian itu kami menyepakati beberapa poin tuntutan salah satunya adalah pencopotan Kapolres Konawe yang kemudian di serahkan ke Mabes Polri dengan harapan dapat di atensi oleh bapak Kapolri,” Tutupnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!