Adukan di Kejagung, FPMKU: Periksa dan Adili Direktur PT Tristaco Mineral Makmur

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FPMKU, Andi Arman mengadukan dugaan Illegal Mining PT Tristaco Mineral Makmur di Kejagung RI. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

FPMKU, Andi Arman mengadukan dugaan Illegal Mining PT Tristaco Mineral Makmur di Kejagung RI. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) gencar melaporkan soal dugaan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai daerah terbesar menyimpan cadangan Ore Nikel di dunia.

Usai memasukan pelaporan resmi ke Mabes Polri dan KLHK RI. FPMKU juga meneruskan aduan resmi ke meja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) soal kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

“Aduan kami sekarang sudah masuk di meja Kejagung RI. Yang dimana PT Tristaco Mineral Makmur diduga telah merambah Kawasan Hutan tanpa izin, dan adanya indikasi keterlibatan pemulusan penjualan ore nikel oleh penambangan ilegal di Konawe Utara di Blok Morombo,” Beber Andi Arman. Jumat (07/10/2022).

Sekarang ini, kata Andi Arman, lagi hangat di perbincangkan maraknya Peti di Konut. PT TMM diduga sampai ke blok Mandiodo melakukan penjualan dokumen pengapalan atau biasa di sebut Dokumen terbang (Dokter) yang seharusnya tidak di perbolehkan.

“Jadi kami harapkan pihak Kejagung RI harus segera mengusut tuntas kasus ini. Segera periksa dan adili Direktur PT Tristaco Mineral Makmur apabila terbukti bersalah sesuai dengan bukti dokumen dugaan illegal mining yang kami serahkan ke Kejagung,” Tegas Andi Arman.

Di tempat yang sama perwakilan penerima Aduan Masyarakat (Dumas) Kejagung RI, Fadli mengatakan, pihaknya segera melakukan proses pengaduan sesuai data dokumen yang telah diterima.

“Aduan FPMKU kami sudah terima, juga segera akan kami proses dan pastinya diteruskan ke tempat yang dituju, yakni Kepala Kejagung RI. Selanjutnya kami akan memberikan kabar mengenai kelanjutan soal dugaan penambangan ilegal PT Tristaco Mineral Makmur di Konawe Utara,” Singkat Fadli.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, belum dapat diklarifikasi terkait soal dugaan illegal mining dan adanya dugaan pemulusan aksi penjualan dokumen terbang biji nikel di konawe utara. (**)


Editor : Abdul Madjid

 

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!