Adukan di Kejagung, FPMKU: Periksa dan Adili Direktur PT Tristaco Mineral Makmur - https://kroscek.co.id/

Adukan di Kejagung, FPMKU: Periksa dan Adili Direktur PT Tristaco Mineral Makmur

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FPMKU, Andi Arman mengadukan dugaan Illegal Mining PT Tristaco Mineral Makmur di Kejagung RI. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

FPMKU, Andi Arman mengadukan dugaan Illegal Mining PT Tristaco Mineral Makmur di Kejagung RI. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) gencar melaporkan soal dugaan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai daerah terbesar menyimpan cadangan Ore Nikel di dunia.

Usai memasukan pelaporan resmi ke Mabes Polri dan KLHK RI. FPMKU juga meneruskan aduan resmi ke meja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) soal kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aduan kami sekarang sudah masuk di meja Kejagung RI. Yang dimana PT Tristaco Mineral Makmur diduga telah merambah Kawasan Hutan tanpa izin, dan adanya indikasi keterlibatan pemulusan penjualan ore nikel oleh penambangan ilegal di Konawe Utara di Blok Morombo,” Beber Andi Arman. Jumat (07/10/2022).

Sekarang ini, kata Andi Arman, lagi hangat di perbincangkan maraknya Peti di Konut. PT TMM diduga sampai ke blok Mandiodo melakukan penjualan dokumen pengapalan atau biasa di sebut Dokumen terbang (Dokter) yang seharusnya tidak di perbolehkan.

“Jadi kami harapkan pihak Kejagung RI harus segera mengusut tuntas kasus ini. Segera periksa dan adili Direktur PT Tristaco Mineral Makmur apabila terbukti bersalah sesuai dengan bukti dokumen dugaan illegal mining yang kami serahkan ke Kejagung,” Tegas Andi Arman.

Di tempat yang sama perwakilan penerima Aduan Masyarakat (Dumas) Kejagung RI, Fadli mengatakan, pihaknya segera melakukan proses pengaduan sesuai data dokumen yang telah diterima.

“Aduan FPMKU kami sudah terima, juga segera akan kami proses dan pastinya diteruskan ke tempat yang dituju, yakni Kepala Kejagung RI. Selanjutnya kami akan memberikan kabar mengenai kelanjutan soal dugaan penambangan ilegal PT Tristaco Mineral Makmur di Konawe Utara,” Singkat Fadli.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, belum dapat diklarifikasi terkait soal dugaan illegal mining dan adanya dugaan pemulusan aksi penjualan dokumen terbang biji nikel di konawe utara. (**)


Editor : Abdul Madjid

 

 

 

Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!