Polda Sultra Didesak Proses Hukum Direktur PT Sultra Mineral Gemilang - https://kroscek.co.id/

Polda Sultra Didesak Proses Hukum Direktur PT Sultra Mineral Gemilang

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro Nilopo

Hendro Nilopo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk menangkap dan menahan pimpinan PT Sultra Mineral Gemilang (SMG). Bukan tanpa alasan, desakan tersebut sebagai upaya lanjut atas adanya dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Morombo, Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, permintaan tersebut menyusul setelah adanya upaya penindakan oleh pihak Polda Sultra terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Desa Morombo, Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan info yang kami terima, bahwa pihak Polda Sultra telah mengamankan alat berat diduga milik PT SMG di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara. Nah, yang kami tuntut adalah kelanjutannya, pelakunya harus di proses hukum,” Ucap Hendro melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (25/08/2022).

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi berdasarkan UU Minerba ini ada dua kategori pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SMG. Pertama, menambang ditempat yang dilarang untuk melakukan penambangan yakni didalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (2) dan yang kedua melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Selain itu, lanjutnya, PT SMG juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf A Junto Pasal 17 ayat (1) huruf B UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Jadi selain melanggar UU Minerba, PT SMG ini juga kami nilai melanggar ketentuan UU Kehutanan sehingga perlu adanya penindakan yang tegas dari penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra,” Tegasnya

Oleh sebab itu, pengurus DPP KNPI Pusat itu meminta Polda Sultra untuk transaparan dalam menuntaskan kasus dugaan ilegal mining dan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

“Kami ingin agar proses hukum PT. SMG ini transparan, oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya pressure di Polda Sultra. Guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PT SMG ini,” Tutupnya. (*TIM)


Berita Terkait

Penyimpangan BBM Subsidi di SPBN Tinobu Disorot, Nelayan dan Warga Desak Penindakan Tegas
Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 06:09 WITA

Penyimpangan BBM Subsidi di SPBN Tinobu Disorot, Nelayan dan Warga Desak Penindakan Tegas

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!