Polda Sultra Didesak Proses Hukum Direktur PT Sultra Mineral Gemilang - https://kroscek.co.id/

Polda Sultra Didesak Proses Hukum Direktur PT Sultra Mineral Gemilang

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro Nilopo

Hendro Nilopo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk menangkap dan menahan pimpinan PT Sultra Mineral Gemilang (SMG). Bukan tanpa alasan, desakan tersebut sebagai upaya lanjut atas adanya dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Morombo, Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, permintaan tersebut menyusul setelah adanya upaya penindakan oleh pihak Polda Sultra terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Desa Morombo, Konawe Utara.

“Berdasarkan info yang kami terima, bahwa pihak Polda Sultra telah mengamankan alat berat diduga milik PT SMG di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara. Nah, yang kami tuntut adalah kelanjutannya, pelakunya harus di proses hukum,” Ucap Hendro melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (25/08/2022).

Aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa PT Sultra Mineral Gemilang (SMG) diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi berdasarkan UU Minerba ini ada dua kategori pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SMG. Pertama, menambang ditempat yang dilarang untuk melakukan penambangan yakni didalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (2) dan yang kedua melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Selain itu, lanjutnya, PT SMG juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf A Junto Pasal 17 ayat (1) huruf B UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Jadi selain melanggar UU Minerba, PT SMG ini juga kami nilai melanggar ketentuan UU Kehutanan sehingga perlu adanya penindakan yang tegas dari penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra,” Tegasnya

Oleh sebab itu, pengurus DPP KNPI Pusat itu meminta Polda Sultra untuk transaparan dalam menuntaskan kasus dugaan ilegal mining dan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Sultra Mineral Gemilang di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

“Kami ingin agar proses hukum PT. SMG ini transparan, oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya pressure di Polda Sultra. Guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PT SMG ini,” Tutupnya. (*TIM)


Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 10:17 WITA

PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!