[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, mengingat angka kasus Covid 19 di Sultra merenggang.
Hal ini yang telah diterapkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari Setiap siswa-siswi masuk sekolah harus mengikuti wajib menggunakan masker, mencuci tangan selama berada di lingkungan sekolah atau penerapan protokol kesehatan.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kendari, Ir. H. Abd. Rahman J. Garusu, MM, mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen digelar di SMKN 2 Kendari, sesuai rujukan Dikbud Sultra melalui SKB 4 Menteri terbaru telah terbit yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
“SMKN 2 Kendari juga memberi fasilitas wastafel ditiap depan kelas dan hand sanitizer di dalam ruang kelas. Pihak sekolah, tetap memberlakukan untuk menyediakan masker penerapan protokol kesehatan,” Ucap, Ir. H. Abd. Rahman J. Garusu, MM, kepada Kroscek.net.
Sekolah yang berlokasi di tengah ibu kota (Kendari) Sulawesi Tenggara ini masih menerapkan pembelajaran selama 6 jam, meski tingkat capaian vaksinasi sekolah sudah memenuhi kriteria waktu pembelajaran penuh sesuai kurikulum.
H. Abd. Rahman juga menambahkan, selain siswa-siswi, dewan guru diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan check in dengan PeduliLindungi tiap hendak masuk ke ruang kelas.
“Di kelas pun meski sudah PTM 100 persen, (siswa) tetap jaga kondisi protokol dengan batasan tertentu. InsyaAllah anak-anak sudah mulai terbiasa penerapan hidup bersih dan sehat. Sebab, perilaku hidup sehat kami tekankan kepada murid dan tenaga pengajar untuk selalu membiasakannya,” tuturnya.
“Selain itu, capaian vaksinasi SMKN 2 Kendari pada dosis pertama dan kedua murid dan tenaga kependidikan mencapai di atas 80 persen dari total jumlah 1.269 orang siswa dan siswi,” Jelas, H. Abd. Rahman J. Garusu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Drs. Asrun Lio, M. Hum.,Ph.D, mengatakan, panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi telah ditetapkan 21 Desember 2021 lalu yang berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci.
Pelaksana jabatan Sekretaris Daerah Sultra ini juga menerangkan PTM 100 persen di sekolah saat ini juga didorong karena status PPKM yang telah longgar untuk wilayah Sulawesi Tenggara.
“PTM 100 persen kita sudah laksanakan hanya dalam pelaksanaanya tetap dalam protokol kesehatan. Jadi masih berpedoman pada surat keputusan 4 menteri tersebut,” tuturnya.
Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan sekolah itu berada.
“Jika ditemukan kasus baru di salah satu sekolah, kami dari Dikbud Sultra akan menghentikan pembelajaran sampai ada informasi sudah tidak ditemukannya lagi pasien Covid-19 di sekolah bersangkutan,” Pungkas Asrun Lio. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul