KENDARI, KROSCEK.NET – Aliansi Pemuda Pesisir Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti persoalan pemberian izin kuota penjualan oleh salah satu perusahaan tambang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum APPI Sultra, Iksal Hatta, menagatakan, bahwa besar dugaan beberapa instansi turut bermain mata dalam memberikan izin kuota penjualan Ore Nickel terhadap PT KKP.
“Di Wilayah IUP PT KKP itu hanya ada 2 kontraktor, Kemudian untuk memberikan kuota sebanyak kurang lebih 1.500.000 MT mesti butuh tahapan, yang diantaranya tahapan ini mampu menentukan potensi di WIUP PT KKP untuk mendapatkan kuota sebanyak itu, besar dugaan kami ada instansi yang terlibat untuk memuluskan kuota penjualanya,” ungkap Iksal, Kamis (28/07/2022).
Sehingga menurut Iksal, untuk menghabiskan kuota sebesar itu bukanlah hal yang masuk akal pasalnya di tahun 2021 ia menuturkan tidak ada aktivitas produksi dan dua kontraktor di wilayah IUP PT KKP hanya untuk menutupi kedok dugaan jual beli dokumen.
“Bukan hal yang tabuh lagi, Dokumen PT KKP diduga adalah fasilitator untuk memuluskan hasil ilegal mining yang ada di blok Mandiodo, tidak mungkinlah cadangan di WIUP PT KKP kurang lebih masih cukup 1.500.000 MT, per pengajuanya, apa lagi mau mengajukan RKAB lagi di tahun 2021 tidak ada aktivitas produksi. Namun parahnya, PT KKP mampu menghabiskan kuotanya penjualan ore nickelnya hingga saat ini, kan aneh,” paparnya.
Selain Itu, Iksal (sapaan karibnya) juga menyentil dugaan keterlibatan oknum inisial AC dan BSM yang menurutnya merupakan motor dokumen PT KKP untuk memuluskan hasil dugaan ilegal mining di Blok Mandiodo.
“Kami juga menduga oknum inisal AC dan BSM melakukan persekongkolan jahat dengan PT KKP untuk memuluskan hasil dari dugaan ilegal mining yang ada di blok Mandiodo,” tuturnya.
Pungkasnya, pihaknya meminta Kementerian ESDM untuk segera merekomendasikan pencabutan IUP ke BKPM RI karena Direktur PT KKP telah menyalahgunakan kewenanganya dalam memfasilitasi penambang lahan koridor di wilayah Mandiodo serta bakal mengadukan inisial AC dan BSM melakukan persekongkolan jahat antar PT KKP.
“Sebagai salah satu putra daerah Sulawesi Tenggara, agar ekosistem dan berinvestasi yang sehat tetap sejalan dengan undang-undang kami meminta ESDM RI agar segera merekomendasikan pencabutan IUP PT. KKP ke BKPM RI karena Direktur PT. KKP Besar dugaan kami telah menyalahgunakan wewenangnya, kemudian kami juga mengadukan AC dan BSM yang di duga berkongkalikong antara PT. KKP,” Pungkas Iksal.
Sementara itu pihak PT Kabaena Kromit Pratama, hingga berita ini ditayangkan belum dapat diklarifikasi kebenaran informasi terlibat dugaan pemulusan praktek jual beli dokumen ore nikel. (*Red)