Sadis, Pria di Kendari Tikam Temannya Gunakan Pisau Dapur hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka. (*Ist)

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Pria bernama Laode Subhan (33) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Herlina Konstan Larangka (35) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, tersangka di melakukan penganiyaan terhadap korban karena merasa kesal saat mendengar suara karaoke di depan kost nya.

“Pada saat korban karaoke, tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh, namun tidak di indahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ‘tidak lama saya tikam kamu’ lalu korban menjawab ‘tikam mi kalau kamu berani’,” ucapnya, Minggu 29 Mei 2022.

Tak lama kemudian, tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya korban berlari dengan pisau yang masih menancap di pinggangnya lalu korban mencabut pisau dan minta tolong kepada warga bernana Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, korban telah meninggal dunia.

Mantan Kasat Polres Konsel ini menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari Lorong RCTI langsung memerintahkan piket Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk segera melakukan penangkapan.

“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jl. Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” pungkasnya.

Saat ini tersangka di amankan ke Mako Polresta Kendari beserta barang bukti guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana penganiayaan yang berakibat matinya siteraniaya dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)


Laporan : Asep Wijaya
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!