Sadis, Pria di Kendari Tikam Temannya Gunakan Pisau Dapur hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka. (*Ist)

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Pria bernama Laode Subhan (33) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Herlina Konstan Larangka (35) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, tersangka di melakukan penganiyaan terhadap korban karena merasa kesal saat mendengar suara karaoke di depan kost nya.

“Pada saat korban karaoke, tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh, namun tidak di indahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ‘tidak lama saya tikam kamu’ lalu korban menjawab ‘tikam mi kalau kamu berani’,” ucapnya, Minggu 29 Mei 2022.

Tak lama kemudian, tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya korban berlari dengan pisau yang masih menancap di pinggangnya lalu korban mencabut pisau dan minta tolong kepada warga bernana Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, korban telah meninggal dunia.

Mantan Kasat Polres Konsel ini menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari Lorong RCTI langsung memerintahkan piket Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk segera melakukan penangkapan.

“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jl. Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” pungkasnya.

Saat ini tersangka di amankan ke Mako Polresta Kendari beserta barang bukti guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana penganiayaan yang berakibat matinya siteraniaya dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)


Laporan : Asep Wijaya
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!