Terdakwa Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun Tidak Ditahan Kajatisu

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Ironis, meski sudah menjadi terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3.717.223.673, kedua pelaku masih bisa bebas menghirup udara segar.

Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.

Linda Siallagan, SE (42 tahun) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou bertempat tinggal di jalan Sangnawaluh Siopat Suhu Siantar dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag Kas bertempat tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar.

Para terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di PN Medan, Senin (9/5/2022). Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

“Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan dan mereka tidak mengajukan eksepsi. Agenda persidangan selanjutnya Senin (23/5/2022), untuk pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) di ruang kerjanya.

Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 2 ataupun pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling si gkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Meski korupsi miliaran, Kajatisu tidak melakukan penahanan kepada keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga jadi terdakwa. Bahkan majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara tersebut seakan “mengamini” dan setuju keduanya tidak Ditahan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Seperti dapat dilihat melalui Sipp.pn.medan “tidak dilakukan penahanan,”.

Kajari melalui Kasi Intel ketika ditanya wartawan terkait status penahanan tidak bisa memberikan komentar. Karena sejak penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejatisu.

Ironisnya, kedua pelaku bahkan tidak ada atau belum mengembalikan kerugian negara. Sehingga tidak jelas alasannya mengapa 2 pelaku tidak ditahan.

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).

Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga, SH yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih.

Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti.

Ia juga telah melakukan pencarian dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!