Terdakwa Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun Tidak Ditahan Kajatisu

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Ironis, meski sudah menjadi terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3.717.223.673, kedua pelaku masih bisa bebas menghirup udara segar.

Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.

Linda Siallagan, SE (42 tahun) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou bertempat tinggal di jalan Sangnawaluh Siopat Suhu Siantar dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag Kas bertempat tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar.

Para terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di PN Medan, Senin (9/5/2022). Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan dan mereka tidak mengajukan eksepsi. Agenda persidangan selanjutnya Senin (23/5/2022), untuk pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) di ruang kerjanya.

Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 2 ataupun pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling si gkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Meski korupsi miliaran, Kajatisu tidak melakukan penahanan kepada keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga jadi terdakwa. Bahkan majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara tersebut seakan “mengamini” dan setuju keduanya tidak Ditahan.

Seperti dapat dilihat melalui Sipp.pn.medan “tidak dilakukan penahanan,”.

Kajari melalui Kasi Intel ketika ditanya wartawan terkait status penahanan tidak bisa memberikan komentar. Karena sejak penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejatisu.

Ironisnya, kedua pelaku bahkan tidak ada atau belum mengembalikan kerugian negara. Sehingga tidak jelas alasannya mengapa 2 pelaku tidak ditahan.

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).

Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.

Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga, SH yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih.

Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti.

Ia juga telah melakukan pencarian dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!