Diduga Pelakor, PT BMI dan PT MAS Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi unjuk rasa (Unras) Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) di depan markas besar Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aktivitas pertambangan di Blok Morombo dihentikan, sebab dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan aksi, Arman Manggabarani mengatakan, perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) diduga melakukan aktivitas penambangan lahan koridoor (Pelakor) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan dilakukan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jumat (22/04/2022).

“Aktivitas kedua perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjadi penyegelan atau Police Line tertanggal 16 Maret 2022 oleh pihak Polda Sultra bersama dengan Polres Konut, namun beberapa Minggu kemudian aktivitas mereka kembali berjalan kemudian tidak ada kejelasan mengenai mengapa diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas di wilayah yang sama,” Ucap Andi Arman.

Padahal kita ketahui, Lanjut andi arman, bahwa lahan atau wilayah mereka kami duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan tentunya aktivitas pertambangan ore nikel itu tidak menggunakan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Apalagi kegiatan yang mereka laksanakan itu sangat merugikan negara dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang menjelaskan Bahwa Setiap Aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan itu harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan,” Jelasnya.

Apabila ke dua perusahaan itu tidak menggunakan izin IUP, maka ada sanksi administrasi dan Pidana berupa Minimal Penjara 10 Tahun serta di denda dengan Nominal Minimal 10 Miliar Rupiah.

“Nah, kemudian tentunya melanggar juga tentang UU No. 4 Tahun 2009 pada Pasal 134 Ayat (2) tentang MINERBA dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pada pasal 38 Ayat (3) dengan Sanksi Pidana paling banyak penjara maksimal 10 Tahun dan denda sebesar 5 Miliar Rupiah,” Jelasnya.

Selain itu, Andi Arman menduga kedua perusahaan tersebut terlibat langsung mengenai jual dokumen pengapalan. Pihaknya mendesak kepada Polda dan Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan proses kasus hukum tersebut, karena ini juga merupakan bagian dari Legal Opini (LO) yang kami sampaikan.

“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus kedua perusahaan serta penambangan-penambangan liar, dan lakukan menyegel kembali kawasan aktivitas pertambangan,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!