Diduga Pelakor, PT BMI dan PT MAS Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi unjuk rasa (Unras) Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) di depan markas besar Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aktivitas pertambangan di Blok Morombo dihentikan, sebab dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan aksi, Arman Manggabarani mengatakan, perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) diduga melakukan aktivitas penambangan lahan koridoor (Pelakor) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan dilakukan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jumat (22/04/2022).

Baca Juga :  Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP

“Aktivitas kedua perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjadi penyegelan atau Police Line tertanggal 16 Maret 2022 oleh pihak Polda Sultra bersama dengan Polres Konut, namun beberapa Minggu kemudian aktivitas mereka kembali berjalan kemudian tidak ada kejelasan mengenai mengapa diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas di wilayah yang sama,” Ucap Andi Arman.

Padahal kita ketahui, Lanjut andi arman, bahwa lahan atau wilayah mereka kami duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan tentunya aktivitas pertambangan ore nikel itu tidak menggunakan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Apalagi kegiatan yang mereka laksanakan itu sangat merugikan negara dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang menjelaskan Bahwa Setiap Aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan itu harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Salut! Brimob Polda Sultra Raih Dua Medali Emas di Kapolri Cup VI 2025

Apabila ke dua perusahaan itu tidak menggunakan izin IUP, maka ada sanksi administrasi dan Pidana berupa Minimal Penjara 10 Tahun serta di denda dengan Nominal Minimal 10 Miliar Rupiah.

“Nah, kemudian tentunya melanggar juga tentang UU No. 4 Tahun 2009 pada Pasal 134 Ayat (2) tentang MINERBA dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pada pasal 38 Ayat (3) dengan Sanksi Pidana paling banyak penjara maksimal 10 Tahun dan denda sebesar 5 Miliar Rupiah,” Jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Muscab VI, Ini Harapan dan Cita-cita Perjuangan PBB Konawe Utara

Selain itu, Andi Arman menduga kedua perusahaan tersebut terlibat langsung mengenai jual dokumen pengapalan. Pihaknya mendesak kepada Polda dan Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan proses kasus hukum tersebut, karena ini juga merupakan bagian dari Legal Opini (LO) yang kami sampaikan.

“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus kedua perusahaan serta penambangan-penambangan liar, dan lakukan menyegel kembali kawasan aktivitas pertambangan,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

Berita Terkait

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., siap Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah

Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Senin, 25 Agu 2025 - 14:39 WITA

error: Dilarang Copy Paste!