Diduga Pelakor, PT BMI dan PT MAS Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi unjuk rasa (Unras) Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) di depan markas besar Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aktivitas pertambangan di Blok Morombo dihentikan, sebab dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan aksi, Arman Manggabarani mengatakan, perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) diduga melakukan aktivitas penambangan lahan koridoor (Pelakor) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan dilakukan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jumat (22/04/2022).

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

“Aktivitas kedua perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjadi penyegelan atau Police Line tertanggal 16 Maret 2022 oleh pihak Polda Sultra bersama dengan Polres Konut, namun beberapa Minggu kemudian aktivitas mereka kembali berjalan kemudian tidak ada kejelasan mengenai mengapa diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas di wilayah yang sama,” Ucap Andi Arman.

Padahal kita ketahui, Lanjut andi arman, bahwa lahan atau wilayah mereka kami duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan tentunya aktivitas pertambangan ore nikel itu tidak menggunakan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Apalagi kegiatan yang mereka laksanakan itu sangat merugikan negara dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang menjelaskan Bahwa Setiap Aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan itu harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Apabila ke dua perusahaan itu tidak menggunakan izin IUP, maka ada sanksi administrasi dan Pidana berupa Minimal Penjara 10 Tahun serta di denda dengan Nominal Minimal 10 Miliar Rupiah.

“Nah, kemudian tentunya melanggar juga tentang UU No. 4 Tahun 2009 pada Pasal 134 Ayat (2) tentang MINERBA dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pada pasal 38 Ayat (3) dengan Sanksi Pidana paling banyak penjara maksimal 10 Tahun dan denda sebesar 5 Miliar Rupiah,” Jelasnya.

Baca Juga :  Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

Selain itu, Andi Arman menduga kedua perusahaan tersebut terlibat langsung mengenai jual dokumen pengapalan. Pihaknya mendesak kepada Polda dan Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan proses kasus hukum tersebut, karena ini juga merupakan bagian dari Legal Opini (LO) yang kami sampaikan.

“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus kedua perusahaan serta penambangan-penambangan liar, dan lakukan menyegel kembali kawasan aktivitas pertambangan,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!