Diduga Pelakor, PT BMI dan PT MAS Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) Melaporkan perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di Kejati Sultra. Jumat (23/04/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi unjuk rasa (Unras) Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMK) di depan markas besar Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aktivitas pertambangan di Blok Morombo dihentikan, sebab dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan aksi, Arman Manggabarani mengatakan, perusahaan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) diduga melakukan aktivitas penambangan lahan koridoor (Pelakor) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan dilakukan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jumat (22/04/2022).

“Aktivitas kedua perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjadi penyegelan atau Police Line tertanggal 16 Maret 2022 oleh pihak Polda Sultra bersama dengan Polres Konut, namun beberapa Minggu kemudian aktivitas mereka kembali berjalan kemudian tidak ada kejelasan mengenai mengapa diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas di wilayah yang sama,” Ucap Andi Arman.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

Padahal kita ketahui, Lanjut andi arman, bahwa lahan atau wilayah mereka kami duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan tentunya aktivitas pertambangan ore nikel itu tidak menggunakan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Apalagi kegiatan yang mereka laksanakan itu sangat merugikan negara dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang menjelaskan Bahwa Setiap Aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan itu harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan,” Jelasnya.

Apabila ke dua perusahaan itu tidak menggunakan izin IUP, maka ada sanksi administrasi dan Pidana berupa Minimal Penjara 10 Tahun serta di denda dengan Nominal Minimal 10 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Nah, kemudian tentunya melanggar juga tentang UU No. 4 Tahun 2009 pada Pasal 134 Ayat (2) tentang MINERBA dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pada pasal 38 Ayat (3) dengan Sanksi Pidana paling banyak penjara maksimal 10 Tahun dan denda sebesar 5 Miliar Rupiah,” Jelasnya.

Selain itu, Andi Arman menduga kedua perusahaan tersebut terlibat langsung mengenai jual dokumen pengapalan. Pihaknya mendesak kepada Polda dan Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan proses kasus hukum tersebut, karena ini juga merupakan bagian dari Legal Opini (LO) yang kami sampaikan.

“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus kedua perusahaan serta penambangan-penambangan liar, dan lakukan menyegel kembali kawasan aktivitas pertambangan,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

Berita Terkait

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen
Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat
DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:02 WITA

Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:19 WITA

Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!