Penetapan Status Tersangka Direktur PT JAP Dinilai Janggal

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022 - 16:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Direktur PT JAP, Ricky K Margono SH, M.H bersama Cs. (*Ist/Kroscek)

Kuasa hukum Direktur PT JAP, Ricky K Margono SH, M.H bersama Cs. (*Ist/Kroscek)

Kendari, Kroscek.net – Kuasa hukum PT James and Armando (JAP) Ricky K Margono SH, M.H, menyebut ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka ilegal mining terhadap klienya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Ricky saat menggelar konferensi pers di Same Boutique kota Kendari, Kamis (17/03/2022).

Pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan terjadi bermula dari PT A yang memiliki surat persetujuan penggunaaan koridor di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan surat perintah kerja (SPK).

Bahwa PT B telah melewati atau memasuki kawasan izin usaha pertambangan operasi produksi(IUP OP) dari PT JAP sehingga PT JAP meminta agar PT B meletakan tanya hasil pembuatan jalan tersebut di stick pile PT JAP dalam rangka penyelamatan sebab di khawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan.

Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik balai pengamanan dan penindakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dasar menetapkan Direksi perusahaan (RMY) sebagai tersangka masih menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

“Laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 22 Oktober 20221 dan terhadap surat perintah penyidikan tersebut telah di uji kebenarannya dalam perkara praperadilan No 13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa majelis hakim telah memenangkan permohonan pemohon,” Ungkap Ricky.

Namun penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru No SPDP.18/BBP.PHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 yang kemudian untuk menetapkan Direktur utama PT JAP sebagai tersangka.

Ricky juga menepis mengenai adanya tuduhan penambangan ilegal atau penguasaan Kawasan hutan tanpa izin sebab PT JAP belum melakukan aktivitas namun yang ada adalah kegiatan pembukaan jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa terkait tudingan pengrusakan hutan, perusahaan juga perlu menyampaikan. Bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyidikan artinya kerusakan. Tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.

“Bahkan pihak-pihak tersebut juga cenderung terlihat leluasa saat melakukan pengerusakan tanpa ada teguran dan penindakan dari yang berwenang bahkan kami dari PT JAP telah melakukan pengaduan ke penyidik balai,” Terangnya.

PT JAP justru telah menunjukan sikap kooperatif dengan aktif memberikan informasi kepada balai pengamanan dan penegahkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terkait aktivitas aktivitas penambangan ilegal di sekitar atau dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk dalam IUP-OP PT JAP namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai laporan kami.

Sebelumnya, kepala balai kLHK wilayah Sulawesi, mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY direktur utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022 . RMY melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (*Rul/A)


 

Berita Terkait

Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif
PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih
HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WITA

Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:07 WITA

PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., siap Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah

Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Senin, 25 Agu 2025 - 14:39 WITA

error: Dilarang Copy Paste!