Kendari, Kroscek.net – Kuasa hukum PT James and Armando (JAP) Ricky K Margono SH, M.H, menyebut ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka ilegal mining terhadap klienya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Ricky saat menggelar konferensi pers di Same Boutique kota Kendari, Kamis (17/03/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan terjadi bermula dari PT A yang memiliki surat persetujuan penggunaaan koridor di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan surat perintah kerja (SPK).
Bahwa PT B telah melewati atau memasuki kawasan izin usaha pertambangan operasi produksi(IUP OP) dari PT JAP sehingga PT JAP meminta agar PT B meletakan tanya hasil pembuatan jalan tersebut di stick pile PT JAP dalam rangka penyelamatan sebab di khawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan.
Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik balai pengamanan dan penindakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dasar menetapkan Direksi perusahaan (RMY) sebagai tersangka masih menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
“Laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 22 Oktober 20221 dan terhadap surat perintah penyidikan tersebut telah di uji kebenarannya dalam perkara praperadilan No 13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa majelis hakim telah memenangkan permohonan pemohon,” Ungkap Ricky.
Namun penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru No SPDP.18/BBP.PHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 yang kemudian untuk menetapkan Direktur utama PT JAP sebagai tersangka.
Ricky juga menepis mengenai adanya tuduhan penambangan ilegal atau penguasaan Kawasan hutan tanpa izin sebab PT JAP belum melakukan aktivitas namun yang ada adalah kegiatan pembukaan jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa terkait tudingan pengrusakan hutan, perusahaan juga perlu menyampaikan. Bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyidikan artinya kerusakan. Tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.
“Bahkan pihak-pihak tersebut juga cenderung terlihat leluasa saat melakukan pengerusakan tanpa ada teguran dan penindakan dari yang berwenang bahkan kami dari PT JAP telah melakukan pengaduan ke penyidik balai,” Terangnya.
PT JAP justru telah menunjukan sikap kooperatif dengan aktif memberikan informasi kepada balai pengamanan dan penegahkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terkait aktivitas aktivitas penambangan ilegal di sekitar atau dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk dalam IUP-OP PT JAP namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai laporan kami.
Sebelumnya, kepala balai kLHK wilayah Sulawesi, mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY direktur utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022 . RMY melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (*Rul/A)