Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan - https://kroscek.co.id/

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penetapan tersangka LSO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang. Foto: Istimewa.

Surat penetapan tersangka LSO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang. Foto: Istimewa.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Mantan Direktur Utama Perumda Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019–2024 berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang senilai Rp3,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melalui gelar perkara, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.

Kuasa hukum pelapor dari PT Zhejiang New World (PMA), Dedi Ferianto, SH., CMLC, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (9/4/2026).

Namun demikian, pihaknya mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap LSO guna memperlancar proses penyidikan.

“Penahanan penting untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Selain itu, pihak pelapor juga meminta dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Langkah tersebut dinilai penting sebagai jaminan pemulihan kerugian klien yang mencapai Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 179 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita harta kekayaan tersangka dalam rangka perlindungan hak korban.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai dugaan tindak pidana tersebut berdampak serius terhadap iklim investasi di daerah, khususnya dalam menurunkan kepercayaan investor asing terhadap Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.

“Peristiwa ini mencederai citra investasi daerah. Klien kami sebelumnya menjalin kerja sama karena tersangka bertindak atas nama resmi sebagai Direktur Utama BUMD,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.**


Laporan: Muh Sahrul

Berita Terkait

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WITA

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:05 WITA

Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!