Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTAM VS WARGA - Majelis hakim PN Unaaha meninjau langsung batas wilayah yang disengketakan antara warga dan perusahaan tambang dalam sidang lapangan di areal IUP PT Antam, Jum'at (03/10/2025).

ANTAM VS WARGA - Majelis hakim PN Unaaha meninjau langsung batas wilayah yang disengketakan antara warga dan perusahaan tambang dalam sidang lapangan di areal IUP PT Antam, Jum'at (03/10/2025).

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Sidang lapangan sengketa lahan antara warga Desa Mandiodo dan Tapunggaeya dengan PT Antam Tbk di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Jumat (3/10/2025), membuka babak baru perlawanan rakyat kecil terhadap raksasa tambang.

Di bawah pengawalan ketat, majelis hakim PN Unaaha turun langsung ke lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut untuk mencocokkan titik koordinat dengan peta polygon.

Verifikasi ini penting, sebab menjadi penentu apakah lahan 15 hektare milik Basir M dan warga lainnya benar-benar masuk ke wilayah tambang yang kini dikuasai PT Antam.

Rakyat Bawa SKT, Korporasi Klaim Ganti Rugi!
ANTAM VS WARGA – Tim Pengadilan Negeri Unaaha bersama para pihak saat melakukan sidang lapangan terkait sengketa lahan antara warga Mandiodo dan PT Antam Tbk di Kecamatan Molawe, Jum’at (03/10/2025).

Kuasa hukum penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum, bahkan diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan mulai dari PN hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Ironinya, lahan tersebut telah ditambang PT Antam melalui pihak terkait tanpa ganti rugi. PT Antam berkilah sudah membayar kompensasi, tetapi verifikasi membuktikan pembayaran itu atas nama pihak lain, bukan pemilik sah lahan.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tetapi soal hak rakyat yang terampas. PT Antam mengklaim sudah membayar, tapi kenyataannya bukan kepada pemilik sebenarnya,” tegas Rois.

Hukum Jelas, Tapi Rakyat Masih Terabaikan
ANTAM VS WARGA – Kuasa hukum warga Mandiodo menunjuk area yang menjadi objek sengketa saat proses pemeriksaan lapangan yang disaksikan aparat kepolisian dan perwakilan perusahaan tambang.

Penggugat mendasarkan gugatan pada asas forum rei sitae, sesuai Pasal 118 HIR/142 RBg, bahwa perkara tanah harus diperiksa di pengadilan negeri tempat objek berada. Upaya PT Antam menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan sudah dimentahkan.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Fakta ini menunjukkan bahwa sistem hukum mengakui posisi rakyat. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau tunduk pada kuasa korporasi?

Jejak Putusan: Rakyat Pernah Menang, Antam Masih Menguasai

Perlawanan Basir M bukan tanpa dasar. Ia sudah memegang putusan PK No. 15 PK/Pid/2015, putusan perdata PN Unaaha 2023, putusan banding PT DKI 2024, hingga putusan kasasi MA 2024. Semua memperkuat legalitas lahannya.

Namun, di lapangan, lahan tersebut tetap dikeruk dan diolah. Inilah ironi panjang: rakyat menang di atas kertas, tetapi kalah di tanahnya sendiri.

Sidang lapangan ini bukan sekadar perkara 15 hektare tanah. Lebih dari itu, ia adalah ujian bagi integritas hukum di Indonesia, apakah pengadilan benar-benar melindungi hak rakyat kecil, atau justru memberi karpet merah kepada korporasi besar dengan modal kuat.

Baca Juga :  Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan

Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (6/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Bagi warga Mandiodo dan Tapunggaeya, inilah kesempatan emas membuktikan bahwa negara masih hadir untuk rakyatnya.

Jika pengadilan kelak berpihak pada bukti sah yang dimiliki warga, maka perkara ini bisa menjadi yurisprudensi penting sekaligus peringatan keras bahwa sebesar apa pun korporasi, ia tidak bisa menginjak hak rakyat.

Namun jika sebaliknya, perkara ini akan menjadi catatan kelam, bagaimana rakyat kalah di tanahnya sendiri, sementara hukum yang seharusnya melindungi justru tak berdaya menghadapi kuasa modal. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

PT Antam vs Warga Mandiodo: Rakyat Menang di Atas Kertas, Kalah di Tanahnya Sendiri
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Pengendara Honda PCX Tewas Gagal Salip Truk di Trans Sulawesi, Lembo Konawe Utara
Abdollah Tegaskan Isu Kebakaran BKAD Konut dan Penggeledahan KPU Tak Saling Berkaitan
Gedung Arsip BKAD Konut Terbakar: “Kertas Boleh Gosong, Integritas Jangan”
PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:19 WITA

PT Antam vs Warga Mandiodo: Rakyat Menang di Atas Kertas, Kalah di Tanahnya Sendiri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WITA

Pengendara Honda PCX Tewas Gagal Salip Truk di Trans Sulawesi, Lembo Konawe Utara

Selasa, 23 September 2025 - 16:28 WITA

Abdollah Tegaskan Isu Kebakaran BKAD Konut dan Penggeledahan KPU Tak Saling Berkaitan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!