DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Konut, Hasan Basri, S.H.

Sekretaris Komisi II DPRD Konut, Hasan Basri, S.H.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Dibalik semangat reformasi birokrasi, lahirlah kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah program Nasional yang dirancang untuk menata status honorer non-ASN sekaligus memberi kepastian penghidupan.

Bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe Utara, kebijakan ini semestinya menjadi pintu harapan,  pengakuan resmi atas pengabdian panjang mereka.

Namun, pengumuman hasil seleksi PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memunculkan gelombang kegelisahan.

Sejumlah honorer berprestasi dengan skor di atas 400 justru tidak diloloskan, sementara peserta dengan nilai jauh lebih rendah, bahkan dari kategori R4 yang semestinya dipertimbangkan paling akhir, dinyatakan lulus.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, dimana letak asas transparansi dan meritokrasi yang menjadi amanat kebijakan pusat?.

Program Mulia, Proses Harus Bersih

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., mengatakan, sebagaimana ditegaskan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan sosialisasi resmi Kementerian PANRB serta BKN, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah.

“Skema ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN namun belum memperoleh formasi,” Kata Hasan Basri, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga :  Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Regulasi pendukung, Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN No. 6 Tahun 2025, menetapkan prosedur berbasis sistem elektronik agar data dan proses dapat diawasi secara ketat.

Dalam sosialisasi di Jakarta, 28–29 Juli 2025, Deputi SDM Aparatur menekankan pentingnya keadilan bagi honorer lama. Prioritas kelulusan pun dibagi jelas:

  • R2: Honorer K2 dan non-ASN lama terdata BKN yang pernah ikut seleksi tahap 1 & 2.
  • R3: Honorer peserta seleksi tahap 1 & 2 yang belum mendapat formasi.
  • R4: Non-ASN di luar database BKN atau yang tidak pernah ikut seleksi, yang semestinya terakhir dipertimbangkan.

Ketentuan itu dimaksudkan agar mereka yang sudah lama mengabdi memperoleh kepastian hukum dan penghasilan secara adil.

Suara Legislatif dan Kegelisahan Publik
ILUSTRASI – Seorang pekerja yang tertunduk lelah di depan laptop, menggambarkan kegundahan tenaga PPPK paruh waktu di Konawe Utara yang tidak lolos seleksi, menyisakan kekhawatiran atas keberlanjutan kehidupan sehari-hari keluarganya.

Sekretaris Komisi II DPRD Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas.

“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan Negara kepada tenaga honorer. Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena menyangkut masa depan banyak keluarga,” tegasnya.

Di desa-desa, para honorer bercerita dengan nada getir. Puluhan tahun mereka mengabdi dengan penghasilan terbatas, menanam harapan pada program ini, namun dikejutkan hasil yang terasa tidak adil.

Baca Juga :  Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

“Kami hanya ingin kejelasan, bukan belas kasihan,” ungkap seorang guru honorer yang enggan disebut namanya.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD Konawe Utara dijadwalkan menggelar hearing dalam waktu dekat. Agenda ini akan menghadirkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perwakilan honorer, dan pemangku kepentingan lain.

Tujuannya, mengaudit proses seleksi, memeriksa data kelulusan, dan memastikan setiap tahapan sesuai aturan pusat. Hearing ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus momentum perbaikan.

Menjaga Marwah Keadilan

Dari sudut pandang hukum administrasi, menurut Hasan Basri, S.H. indikasi ketidaktertiban ini berpotensi menjadi maladministrasi jika didiamkan berlarut-larut.

Jika kelak ditemukan praktik jual beli kelulusan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, dan Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., harus memberikan tindakan tegas kepada oknum kepala OPD yang terlibat bermain.

“Lebih dari itu, praktik diskriminatif semacam ini mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” Tegas Hasan.

Baca Juga :  Konawe Utara Luncurkan ZIDES dan Penguatan Koperasi Merah Putih Menuju Desa Tangguh

Karena itu, publik dan pemangku kepentingan mendorong langkah konkret:

  1. Audit independen untuk menelusuri seluruh proses seleksi.
  2. Publikasi transparan skor, kategori, dan dasar kelulusan.
  3. Evaluasi ulang hasil seleksi yang terindikasi cacat prosedur.
  4. Pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI dan Komisi ASN.
Mengembalikan Kepercayaan

Hasan Basri, S.H., mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu sejatinya adalah kebijakan mulia, simbol kehadiran negara bagi mereka yang selama ini bekerja dalam senyap.

Namun tanpa integritas, kebijakan ini bisa berubah menjadi krisis keadilan. Sekretaris Daerah dan BKD Konawe Utara kini dituntut untuk memberi klarifikasi terbuka agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

“Harapan masyarakat jelas, sebuah proses seleksi yang jujur, transparan, dan menghargai pengabdian. Sebab bagi para honorer, ini bukan hanya tentang status pekerjaan, tetapi tentang martabat dan masa depan keluarga,” Imbuh Hasan.

Kini saatnya semua pihak menegakkan komitmen itu, agar kebijakan Nasional yang lahir dari niat baik tidak ternodai oleh praktik yang merugikan rakyatnya sendiri. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Jembatan Molore Konawe Utara Pulih, Ekonomi Warga Kembali Bergairah
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung
Final Day Road Race Bupati Cup I Konut 2025: Ribuan Penonton Padati Twin Ring Konasara
Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025
Tadoloiyo Juara Umum, Dari Bola Volly hingga Panggung Karaoke, Semua Disikat!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:08 WITA

DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

Rabu, 17 September 2025 - 09:51 WITA

Jembatan Molore Konawe Utara Pulih, Ekonomi Warga Kembali Bergairah

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!