DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya! - https://kroscek.co.id/

DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Konut, Hasan Basri, S.H.

Sekretaris Komisi II DPRD Konut, Hasan Basri, S.H.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Dibalik semangat reformasi birokrasi, lahirlah kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah program Nasional yang dirancang untuk menata status honorer non-ASN sekaligus memberi kepastian penghidupan.

Bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe Utara, kebijakan ini semestinya menjadi pintu harapan,  pengakuan resmi atas pengabdian panjang mereka.

Namun, pengumuman hasil seleksi PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memunculkan gelombang kegelisahan.

Sejumlah honorer berprestasi dengan skor di atas 400 justru tidak diloloskan, sementara peserta dengan nilai jauh lebih rendah, bahkan dari kategori R4 yang semestinya dipertimbangkan paling akhir, dinyatakan lulus.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, dimana letak asas transparansi dan meritokrasi yang menjadi amanat kebijakan pusat?.

Program Mulia, Proses Harus Bersih

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., mengatakan, sebagaimana ditegaskan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan sosialisasi resmi Kementerian PANRB serta BKN, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah.

“Skema ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN namun belum memperoleh formasi,” Kata Hasan Basri, Rabu (17/09/2025).

Regulasi pendukung, Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN No. 6 Tahun 2025, menetapkan prosedur berbasis sistem elektronik agar data dan proses dapat diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Ini Nama Pengurus dan Bidang Karang Taruna Konawe Utara Periode 2025–2030

Dalam sosialisasi di Jakarta, 28–29 Juli 2025, Deputi SDM Aparatur menekankan pentingnya keadilan bagi honorer lama. Prioritas kelulusan pun dibagi jelas:

  • R2: Honorer K2 dan non-ASN lama terdata BKN yang pernah ikut seleksi tahap 1 & 2.
  • R3: Honorer peserta seleksi tahap 1 & 2 yang belum mendapat formasi.
  • R4: Non-ASN di luar database BKN atau yang tidak pernah ikut seleksi, yang semestinya terakhir dipertimbangkan.

Ketentuan itu dimaksudkan agar mereka yang sudah lama mengabdi memperoleh kepastian hukum dan penghasilan secara adil.

Suara Legislatif dan Kegelisahan Publik
ILUSTRASI – Seorang pekerja yang tertunduk lelah di depan laptop, menggambarkan kegundahan tenaga PPPK paruh waktu di Konawe Utara yang tidak lolos seleksi, menyisakan kekhawatiran atas keberlanjutan kehidupan sehari-hari keluarganya.

Sekretaris Komisi II DPRD Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas.

“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan Negara kepada tenaga honorer. Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena menyangkut masa depan banyak keluarga,” tegasnya.

Di desa-desa, para honorer bercerita dengan nada getir. Puluhan tahun mereka mengabdi dengan penghasilan terbatas, menanam harapan pada program ini, namun dikejutkan hasil yang terasa tidak adil.

“Kami hanya ingin kejelasan, bukan belas kasihan,” ungkap seorang guru honorer yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Raider Binaan IMI Konawe Utara Wahdany (132) Tembus 4 Podium di Jawa Timur

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD Konawe Utara dijadwalkan menggelar hearing dalam waktu dekat. Agenda ini akan menghadirkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perwakilan honorer, dan pemangku kepentingan lain.

Tujuannya, mengaudit proses seleksi, memeriksa data kelulusan, dan memastikan setiap tahapan sesuai aturan pusat. Hearing ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus momentum perbaikan.

Menjaga Marwah Keadilan

Dari sudut pandang hukum administrasi, menurut Hasan Basri, S.H. indikasi ketidaktertiban ini berpotensi menjadi maladministrasi jika didiamkan berlarut-larut.

Jika kelak ditemukan praktik jual beli kelulusan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, dan Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., harus memberikan tindakan tegas kepada oknum kepala OPD yang terlibat bermain.

“Lebih dari itu, praktik diskriminatif semacam ini mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” Tegas Hasan.

Karena itu, publik dan pemangku kepentingan mendorong langkah konkret:

  1. Audit independen untuk menelusuri seluruh proses seleksi.
  2. Publikasi transparan skor, kategori, dan dasar kelulusan.
  3. Evaluasi ulang hasil seleksi yang terindikasi cacat prosedur.
  4. Pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI dan Komisi ASN.
Mengembalikan Kepercayaan

Hasan Basri, S.H., mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu sejatinya adalah kebijakan mulia, simbol kehadiran negara bagi mereka yang selama ini bekerja dalam senyap.

Baca Juga :  Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah

Namun tanpa integritas, kebijakan ini bisa berubah menjadi krisis keadilan. Sekretaris Daerah dan BKD Konawe Utara kini dituntut untuk memberi klarifikasi terbuka agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

“Harapan masyarakat jelas, sebuah proses seleksi yang jujur, transparan, dan menghargai pengabdian. Sebab bagi para honorer, ini bukan hanya tentang status pekerjaan, tetapi tentang martabat dan masa depan keluarga,” Imbuh Hasan.

Kini saatnya semua pihak menegakkan komitmen itu, agar kebijakan Nasional yang lahir dari niat baik tidak ternodai oleh praktik yang merugikan rakyatnya sendiri. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah
Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea
CSR PT BKM Dukung Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya, Perkuat Nilai Keagamaan
Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu
Hangatnya Ramadhan, PT Kembar Emas Sultra Salurkan 117 Parcel untuk Warga Lameruru
Bupati Ikbar: Evaluasi Kinerja Kepala OPD 3–6 Bulan, Bukan Karena Kedekatan
Safari Ramadhan di Wanggudu, Bupati Ikbar Tegaskan Tak Boleh Ada Warga Kekurangan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:54 WITA

Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:26 WITA

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:09 WITA

CSR PT BKM Dukung Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya, Perkuat Nilai Keagamaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:54 WITA

Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:11 WITA

Hangatnya Ramadhan, PT Kembar Emas Sultra Salurkan 117 Parcel untuk Warga Lameruru

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!