Jakarta, Kroscek.co.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Surat edaran ini menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di Indonesia, dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 dapat diperpanjang paling lama 2 tahun sejak tanggal pengukuhan.
Langkah ini bukan sekadar respons administratif, tetapi juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan menjamin kelangsungan pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Landasan Yuridis!
Penerbitan edaran ini didasari oleh sejumlah pertimbangan hukum dan aspirasi publik yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan 107/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tidak berlaku surut bagi desa yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebelum berlakunya undang-undang tersebut.
- Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri yang meminta agar masa jabatan kepala desa yang berakhir dalam periode transisi tetap diperpanjang sesuai semangat revisi undang-undang.
- Hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyoroti potensi maladministrasi jika tidak dilakukan penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa dalam periode November 2023 – Januari 2024.
Pemerintah daerah melalui para Bupati/Wali Kota diberikan tanggung jawab penuh untuk segera:
- Melakukan pendataan terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
- Mengubah keputusan pengangkatan, dan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025.
- Melaporkan hasil pendataan dan pengukuhan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau kepala desa hasil Pilkades yang sudah dilantik.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial-politik di tingkat desa, khususnya di tengah dinamika nasional yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dengan memperpanjang masa jabatan, desa-desa di seluruh Indonesia akan memiliki kesinambungan pemerintahan, memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, dan mendorong kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan.
Bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, ini bukan hanya penambahan waktu menjabat, melainkan juga penambahan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
Mendorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Berkelanjutan
Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan memaksimalkan potensi desa untuk kesejahteraan warganya.
Momentum ini juga menjadi refleksi bersama bahwa penguatan desa bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari kualitas kepemimpinan, partisipasi warga, dan keberlanjutan program pembangunan.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa kepala desa bukan sekadar pemimpin administratif di tingkat lokal, melainkan pilar strategis pembangunan nasional.
Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan negara kepada kepala desa untuk menjadi penggerak utama kemajuan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat desa, ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan berperan aktif dalam mendorong terwujudnya desa mandiri, maju, dan bermartabat di bawah kepemimpinan yang sah dan berkepastian hukum. (**)
Laporan: Muh. Sahrul