Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) terus menunjukkan komitmennya dalam menata administrasi kependudukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi nasional.
Salah satu bentuk nyata dari langkah ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor: 400/12/1329 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain ASN dan PPPK, penduduk umum yang berdomisili di wilayah tersebut untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan domisili Kabupaten Konawe Utara.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., pada 28 Juli 2025 itu menyasar seluruh kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta pemuka agama untuk mensosialisasikan kewajiban ini secara luas dan aktif.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang kepindahan aparatur sipil negara.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Setiap penduduk yang sudah tinggal di alamat baru lebih dari satu tahun, maka wajib mengurus kepindahan secara resmi. Ini termasuk ASN dan PPPK yang bekerja dan menetap di Kabupaten Konawe Utara,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkomitmen mempermudah proses perpindahan domisili tersebut. Penduduk hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal,
- KTP-el asli dari daerah asal,
- Mengisi formulir F.1.03 untuk pendaftaran perpindahan (format telah disediakan).
Jika warga sudah berdomisili lebih dari satu tahun namun belum memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), maka Dukcapil Konawe Utara tetap dapat memfasilitasi perpindahan melalui aplikasi E-office resmi.
ASN dan PPPK Wajib Taat
Penekanan khusus ditujukan kepada seluruh ASN dan PPPK yang bertugas di Kabupaten Konut. Mereka diwajibkan untuk segera mengurus dan memiliki KTP-El yang menunjukkan domisili di Konut, sebagai bagian dari tertib administrasi dan kesesuaian data kependudukan secara nasional.
Bupati Ikbar menegaskan, identitas kependudukan yang sesuai domisili penting bukan hanya untuk administrasi pribadi, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban sebagai warga daerah.
“Ini bagian dari upaya kita menghadirkan pelayanan publik yang tertib dan sesuai hukum, serta memastikan semua aparatur dan masyarakat tercatat secara benar dalam sistem nasional,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu pula ditegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut di instansinya masing-masing.
Evaluasi itu harus menyasar apakah seluruh pegawai yang berada di bawah struktur masing-masing sudah mematuhi aturan ini atau belum.
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Pemerintah berharap surat edaran ini menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.
KTP-El yang sesuai domisili akan memperlancar akses terhadap berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemilu.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berbasis data.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar administratif. Tapi tentang identitas, hak, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” tutup Bupati H. Ikbar, S.H., M.H.
Laporan : Muh. Sahrul