Kendari, Kroscek.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Kolaka, Vebrianti Safruddin.
SK dengan nomor 146/SK/DPP/2024 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, dan Sekretaris Jenderal, Raja Juli Antoni, di Jakarta pada 2 Juni 2025.

Penyerahan SK dilakukan dalam acara konsolidasi dan kopi darat seluruh pengurus PSI se-Sulawesi Tenggara, yang digelar di Hotel D’Blitz Kendari, Sabtu (21/6/2025).
SK diserahkan secara langsung oleh Ketua DPW PSI Sulawesi Tenggara, La Ode M. Raji’un Tumada, dan disaksikan oleh seluruh pengurus PSI dari berbagai kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers usai menerima SK, Vebrianti Safruddin menyampaikan rasa syukur serta komitmennya dalam membesarkan PSI di Kolaka.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dan berterima kasih atas amanah yang diberikan oleh DPP PSI. Ini tanggung jawab besar yang kami terima dengan semangat dan komitmen tinggi untuk membesarkan PSI di Kolaka,” ungkap Vebrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Kabupaten Kolaka.

Pihaknya menegaskan bahwa PSI akan hadir sebagai partai yang bersih, terbuka, serta memberikan ruang bagi generasi muda, perempuan, dan kelompok masyarakat yang selama ini kurang terwakili dalam politik.
“Ke depan, kami akan fokus pada konsolidasi struktur hingga ke tingkat desa, merekrut kader militan, dan menjalankan program nyata seperti pelatihan UMKM, kegiatan sosial, dan edukasi politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vebrianti menyampaikan kesiapan PSI Kolaka dalam menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu dan Pilkada. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dan partisipatif dalam membangun partai yang relevan dengan kebutuhan rakyat.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang ingin bergabung dan berjuang bersama PSI. Dengan semangat solidaritas, PSI Kolaka siap berkontribusi untuk perubahan dan kemajuan daerah,” tutupnya. **
Laporan : Muh. Sahrul