MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Jakarta, Kroscek.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 47 dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selasa, (04/02/2025).

Berikut adalah tujuh perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan:

1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung.

2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.

3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman.

4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.

5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.

6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang.

7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua, hanya tujuh yang lanjut ke tahap pembuktian. Sisanya gugur atau tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti pencabutan sengketa atau tidak memenuhi syarat formal.

Persidangan lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sesi ini, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan batasan jumlah:

Maksimal 6 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur. Maksimal 4 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota

Sidang ini menjadi tahap krusial bagi perkara yang masih berjalan, karena bukti yang diajukan akan menentukan keputusan akhir MK.

Sebelumnya, hingga 11 Desember 2024, MK telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.

Proses persidangan untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa akan menyampaikan bukti dan argumen mereka di hadapan majelis hakim MK. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!