MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Jakarta, Kroscek.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 47 dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selasa, (04/02/2025).

Berikut adalah tujuh perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan:

1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung.

2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.

3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman.

4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.

5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.

6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang.

7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua, hanya tujuh yang lanjut ke tahap pembuktian. Sisanya gugur atau tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti pencabutan sengketa atau tidak memenuhi syarat formal.

Persidangan lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sesi ini, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan batasan jumlah:

Maksimal 6 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur. Maksimal 4 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota

Sidang ini menjadi tahap krusial bagi perkara yang masih berjalan, karena bukti yang diajukan akan menentukan keputusan akhir MK.

Sebelumnya, hingga 11 Desember 2024, MK telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.

Proses persidangan untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa akan menyampaikan bukti dan argumen mereka di hadapan majelis hakim MK. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Berita Terkait

DPC Partai Bulan Bintang Konut: Terima Kasih Kerja Keras dan Dedikasi H. Ruksamin
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025
DLH Konawe Utara Abaikan Sejumlah Titik Lampu Jalan Mati di Wanggudu
Petani Diminta Laporkan Peredaran Pupuk Palsu, Amran: Proses, Kami Pecat
Tim Sayap Pemenangan Ikbar-Abuhaera, Alfatih: Kawal Program Konasara Jilid III
Pilkada Konawe Utara Selesai, Ikbar: Kami Welcome kepada Sudiro dan Raup

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:40 WITA

DPC Partai Bulan Bintang Konut: Terima Kasih Kerja Keras dan Dedikasi H. Ruksamin

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:42 WITA

Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:39 WITA

Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:04 WITA

DLH Konawe Utara Abaikan Sejumlah Titik Lampu Jalan Mati di Wanggudu

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!