Jakarta, Kroscek.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 47 dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selasa, (04/02/2025).
Berikut adalah tujuh perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan:
1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung.
2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.
3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman.
4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.
5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.
6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang.
7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua, hanya tujuh yang lanjut ke tahap pembuktian. Sisanya gugur atau tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti pencabutan sengketa atau tidak memenuhi syarat formal.
Persidangan lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sesi ini, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan batasan jumlah:
Maksimal 6 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur. Maksimal 4 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota
Sidang ini menjadi tahap krusial bagi perkara yang masih berjalan, karena bukti yang diajukan akan menentukan keputusan akhir MK.
Sebelumnya, hingga 11 Desember 2024, MK telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.
Proses persidangan untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa akan menyampaikan bukti dan argumen mereka di hadapan majelis hakim MK. (**)
Laporan : Irmayanti Daud