Konawe, Kroscek.co.id – Betapa seriusnya peredaran narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka AS yang masih berusia 15 tahun diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe dengan barang bukti berupa 15 linting yang diduga narkotika jenis sinte.
Tersangka, merupakan warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah 15 linting yang diduga berisi narkotika jenis sinte.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, ditemukan satu unit telepon genggam dan pecahan uang sejumlah Rp100.000,” Terangnya. Rabu, (22/01/2025).
Selain itu, kata AKP Muh Yusran, dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, antara lain:
– Satu sachet plastik besar berwarna bening.
– Tiga kertas tembakau merek Vapir yang tergeletak di lantai kamar.
– Sebuah bungkus rokok berisi 15 linting diduga narkotika jenis sinte yang disembunyikan di tumpukan kardus di teras rumah.
Perwira tiga balak ini menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau orang tua dan wali agar lebih aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan lingkungan sosial dan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja,” Tegasnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul