Diskriminasi Guru Supriyani, S.Pd, Guru di Kecamatan Baito Mogok Mengajar

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Supriyani, S.Pd (Jilbab Putih) di Kejaksaan Negeri Andoolo.

Guru Supriyani, S.Pd (Jilbab Putih) di Kejaksaan Negeri Andoolo.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Aksi mogok belajar oleh guru-guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai bentuk protes terhadap tindakan diskriminasi yang diterima guru Supriyani, S.Pd seorang tenaga pengajar honorer SD Negeri 4 Baito.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan orang tua anak murid oknum polisi, memperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif, menciptakan keresahan di kalangan tenaga pengajar.

Kasus ini mencerminkan masalah lebih luas terkait perlakuan terhadap guru di Konsel. PGRI juga telah menyoroti bahwa kejadian serupa apabila berlarut-larut, dianggap sebagai bentuk penzaliman terhadap profesi guru.

Berdasarkan surat Nomor. 420/13/PGN1/10/2024 Hasil Keputusan Rapat Bersama PGRI Kecamatan Baito, mempertegas bahwa seluruh Kepala Sekolah dan guru tingkat TK, SD, SMP Se Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd Sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Baito menyatakan ;

Pada hari Sabtu, tanggal Sembilan Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Aula Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, Seluruh Kepala Sekolah mendukung dan sepakat untuk:

1. Mogok Mengajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai hari senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.

2. Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

3, Kembalikan atau bebaskan Bu Supriyani, S.Pd ke sekolah.

Ditandatangani oleh Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, S.Pd, dan Tembusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Polres Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito, Kordinator Wilayah Kecamatan Baito Dinas Pendidkan dan Kebudayan, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Baito.

Kronologi berdasarkan dihimpun media ini, Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang Tua siswa tersebut adalah oknum anggota Polisi.

Diketahui, Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun

Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah SD Negeri 4 Baito, sebagai berikut :

1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sama orang tuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tetapi orang tuanya tidak terima.

Dari pada diperpanjang masalah, guru dan Kepala sekolah datang ke rumah orang tuan murid minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan.

Ternyata diam-diam masalah ini diproses. Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda sampai sana katanya dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suaminya disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.

2. Waktu datang ke rumah minta maaf orang tua siswa minta Rp 50 juta dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tetapi karena guru tersebut tidak merasa melakukan, jadi tidak mau membayar dan pihak sekolah mau mengeluarkan siswa tersebut.

3. Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai, akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba-tiba sudah lengkap. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Komitmen PT BKM Majukan SDM Lokal, Beasiswa Disalurkan untuk IPPMATA
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
Soal PT Daka, Dikbud Konut Terjun ke Lokasi: SDN 3 Laskep Siap Dibangun
Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Konut Gelar Kuis Helm di SMAN 1 Asera
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:26 WITA

Komitmen PT BKM Majukan SDM Lokal, Beasiswa Disalurkan untuk IPPMATA

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:59 WITA

Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK

Berita Terbaru

HARI KEMERDEKAAN - Prosesi penyematan penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., kepada Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara, Riska L., S.ST., M.Kes., disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, di Pelataran Kantor Bupati Konut, Wanggudu, Minggu (17/08/2025)

Pemerintah

BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:45 WITA

error: Dilarang Copy Paste!