BUTON, KROSCEK.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot, usia memberikan vonis bebas Direktur PT Panca logam Makmur (PLM).
Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo mengungkapkan vonis bebas Direktur PT Panca logam akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Bagaimana tidak, dari tiga kasus yang membelit direktur PT. PLM semuanya di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.
“Saya duga terdakwa ini terkesan istimewa di mata hakim pengadilan negeri pasarwajo,” ungkap Hendro. Rabu, 7 Agustus 2024.
Lebih lanjut aktivitas nasional yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 disalah satu universitas di jakarta ini menegaskan terkait vonis bebas Direktur PT Panca logam Makmur Ampuh Sultra bakal bertandang ke Komisi Yudisial (KY).
“InsaAllah dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di Komisi Yudisial,” jelasnya.
Hendro juga mengungkapkan Kasus yang menjerat nama Direktur PT Panca logam makmur ini tidak main-main. mamun mirisnya, Iriyanto di vonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, saat ditemui di ruangannya Rabu 7 Agustus mengatakan terkait vonis bebas Iriyanto oleh hakim pengadilan Negeri Pasarwajo, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Kami menghormati putusan hakim pengadilan negeri pasarwajo, meski demikian kami juga akan menempuh upaya hukum,” singkat Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.
Diketahui, Sidang kasus dugaan penambangan ilegal dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di PT Panca Logam Makmur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Dalam sidang tersebut digelar belum lama ini, majelis hakim di PN Pasarwajo memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur, Iriyanto. Selanjutnya majelis hakim juga memvonis bebas Kepala Teknik Tambang (KTT), Reski Arkanudin alias Eki pada Jumat (02/08/2024).
Laporan : Muh Sahrul