Kejaksaan Negeri Konsel bersama Polsek Andoolo Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) Bersama Kapolsek Andoolo Polres Konsel telah berlangsung giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi wilayah hukum polres konsel di halaman kantor kejaksaan negeri andoolo Kel. Potoro, Kec. Andoolo.

Dalam giat tersebut di hadiri Kepala kejaksaan negeri andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun kejaksaan negeri andoolo, Kasi Intel Kejaksaan negeri andoolo, Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri andoolo, dan Lurah Potoro. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum serta tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres konsel.

Pemusnahan diantaranya, Narkotika jenis shabu bruto 44.91 Gram, 9 buah Handphone (HP), 4 bilah Badik, 4 bilah Parang, 3 buah ketapel/Busur, 4 buah mata busur, dan Beberapa alat pengisap sabu-sabu.

Barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan.

“Giat pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda, adapun BB sabu-sabu di hancurkan dengan cara di rendam di air, dan kemudian di bakar menggenakan api,” Ungkap Kejari Konsel, Hj Herlina Rauf.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan Barang bukti (BB) perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum polres konsel. Dimana para pelaku atau tersangka sedang menjalani vonis hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Giat Pemusnahan Barang bukti tersebut berakhir pada pukul 11.30 wita, Situasi berjalan aman dan kondusif. (**)


Laporan : Haruna Dg Raja

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!