Kejaksaan Negeri Konsel bersama Polsek Andoolo Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) Bersama Kapolsek Andoolo Polres Konsel telah berlangsung giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi wilayah hukum polres konsel di halaman kantor kejaksaan negeri andoolo Kel. Potoro, Kec. Andoolo.

Dalam giat tersebut di hadiri Kepala kejaksaan negeri andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun kejaksaan negeri andoolo, Kasi Intel Kejaksaan negeri andoolo, Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri andoolo, dan Lurah Potoro. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Baca Juga :  PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum serta tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres konsel.

Pemusnahan diantaranya, Narkotika jenis shabu bruto 44.91 Gram, 9 buah Handphone (HP), 4 bilah Badik, 4 bilah Parang, 3 buah ketapel/Busur, 4 buah mata busur, dan Beberapa alat pengisap sabu-sabu.

Baca Juga :  Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
Barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan.

“Giat pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda, adapun BB sabu-sabu di hancurkan dengan cara di rendam di air, dan kemudian di bakar menggenakan api,” Ungkap Kejari Konsel, Hj Herlina Rauf.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan Barang bukti (BB) perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum polres konsel. Dimana para pelaku atau tersangka sedang menjalani vonis hukuman sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Giat Pemusnahan Barang bukti tersebut berakhir pada pukul 11.30 wita, Situasi berjalan aman dan kondusif. (**)


Laporan : Haruna Dg Raja

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!