Kejaksaan Negeri Konsel bersama Polsek Andoolo Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) Bersama Kapolsek Andoolo Polres Konsel telah berlangsung giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi wilayah hukum polres konsel di halaman kantor kejaksaan negeri andoolo Kel. Potoro, Kec. Andoolo.

Dalam giat tersebut di hadiri Kepala kejaksaan negeri andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun kejaksaan negeri andoolo, Kasi Intel Kejaksaan negeri andoolo, Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri andoolo, dan Lurah Potoro. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum serta tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres konsel.

Pemusnahan diantaranya, Narkotika jenis shabu bruto 44.91 Gram, 9 buah Handphone (HP), 4 bilah Badik, 4 bilah Parang, 3 buah ketapel/Busur, 4 buah mata busur, dan Beberapa alat pengisap sabu-sabu.

Barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan.

“Giat pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda, adapun BB sabu-sabu di hancurkan dengan cara di rendam di air, dan kemudian di bakar menggenakan api,” Ungkap Kejari Konsel, Hj Herlina Rauf.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan Barang bukti (BB) perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum polres konsel. Dimana para pelaku atau tersangka sedang menjalani vonis hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Giat Pemusnahan Barang bukti tersebut berakhir pada pukul 11.30 wita, Situasi berjalan aman dan kondusif. (**)


Laporan : Haruna Dg Raja

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

HARI KEMERDEKAAN - Prosesi penyerahan penghargaan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, ke Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara, Riska L., S.ST., M.Kes., disaksikan Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, di Pelataran Kantor Bupati Konut, Minggu (17/08/2025)

Pemerintah

BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:45 WITA

error: Dilarang Copy Paste!