DPRD dan Pemkab Konut Resmi Tandatangani MoU KUA-PPAS Tahun 2024

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara DPRD dan Pemkab Konut tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (02/08/2023). (*Ist)

Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara DPRD dan Pemkab Konut tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (02/08/2023). (*Ist)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), secara bersama menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024.

Kesepakatan itu resmi dituangkan dalam Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Konut tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (2/8/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi. Diikuti unsur pimpinan dan legislator lainnya, sementara dari Pemkab Konut, dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup), Abuhaera, diikuti jajaran OPD.

Membacakan sambutan Bupati Konut, Ruksamin, Abuhaera mengatakan, pentingnya rapat yang berlangsung maka sepatutnya disampaikan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Satgas PKH Turun Gunung, Hutan Konawe Utara Siap Disembuhkan!

Apresiasi juga dilayangkan kepada badan anggaran (Banggar) legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pembahasan KUA-PPAS 2024.

Pemkab Konut berharap agar wujud kebersamaan dan koordinasi sebagai mitra kerja yang setara antara DPRD dan Pemkab Konut terus dipelihara dan menjadi komitmen bersama, dalam pelaksanaan sebagai agenda pembangunan daerah.

Lebih jauh dibacakan sambutan itu, KUA-PPAS 2024 yang telah ditetapkan, maka sesuai ketentuan konstitusi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024.

“Hal itu sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sultra,” ujarnya.

Disampaikan, kebijakan umum APBD Konut Tahun 2024, juga merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konut.

Baca Juga :  Pelatihan Bela Negara di Bogor, Fendrik: Nasionalisme Kader PBB Kian Membara

Rencana KUA-PPAS tahun 2024 membuat target pencapaian kinerja terukur, kemudian setiap program yang akan dilaksanakan untuk pemerintah daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.

Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fisika tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Substansi KUA-PPAS 2024 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan digambarkan dalam APBD.

Kebijakan tersebut meliputi pendapatan daerah, menggambarkan proyeksi sumber dan besaran pendapatan daerah yang harus dioptimalkan, untuk menghasilkan pemenuhan target pendanaan bagi pembangunan daerah.

Target pendapatan daerah merupakan pikiran yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Selanjutnya, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan berbasis kinerja.

Kebijakan belanja Kabupaten Konut tahun 2024 menetapkan target capaian kinerja, baik dalam konteks daerah satuan kerja perangkat, maupun program dan kegiatan-kebijakan belanja yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan urusan daerah.

Kemudian, kebijakan pembiayaan daerah pada dasarnya menggambarkan sisi surplus dan atau defisit anggaran daerah.

Kebijakan pembiayaan daerah mencakup semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau setiap pengeluaran diterima kembali pada 2024 maupun tahun berikutnya.

“Kebijakan pembelian daerah tahun 2024 diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan, dalam rangka peningkatan akurasi definisi dan aktivitas sumber pembiayaan, baik yang bersumber dari penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran,” tutupnya. (**)


Laporan: Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Konawe Utara Turun Langsung Bongkar Blokade Jalan di Wanggudu
Festival Konasara: Charly Van Houten Treamusic Siap Hibur Rakyat Konawe Utara Malam Ini
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Dari Pokir ke Produksi, Fendrik Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Konawe Utara

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:59 WITA

Ketua DPRD Konawe Utara Turun Langsung Bongkar Blokade Jalan di Wanggudu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:45 WITA

Festival Konasara: Charly Van Houten Treamusic Siap Hibur Rakyat Konawe Utara Malam Ini

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:29 WITA

19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!