Dua Oknum Polisi di Konawe Selatan Resmi Dipecat

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Konsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum personelnya. (*Ist)

Polres Konsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum personelnya. (*Ist)

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dua personelnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu dan Kasi Pengawasan, AKP Musra saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Kamis (27/7/2023).

AKP La Rudin menjelaskan, kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor : Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili

“Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” jelas AKP La Rudin.

Baca Juga :  KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Baca Juga :  Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut selama hari kerja, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” tutupnya. (**)


Laporan : Wisnu Saputra Dalim

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!