Polisi Resmi Tetapkan Andi Ady Aksar Sebagai Tersangka - https://kroscek.co.id/

Polisi Resmi Tetapkan Andi Ady Aksar Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (Kiri). Andi Ady Aksar (Kanan). (*Ist)

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (Kiri). Andi Ady Aksar (Kanan). (*Ist)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Dari Pokir ke Produksi, Fendrik Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Konawe Utara

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Baca Juga :  Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (*Rul)


 

Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!