Soal Illegal Mining, Direktur PT Lawu Agung Mining Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody. (*Ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Direktur PT Lawu Agung Mining (PT LAM) mangkir dari panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang, salah satunya adalah Direktur PT Lawu Agung Mining.

Sayangnya, lanjut Dody, dari sembilan orang yang dipanggil, hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan dan telah menjalani pemeriksaan, sedang empat orang lainnya mangkir.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Selain Direktur PT Lawu Agung Mining, dua bos tambang lainnya yakni Direktur PT Bersama Pomala Maju (PT BPM), dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (PT LIP) juga mangkir dari panggilan penyidik.

Dody menyebutkan, empat saksi yang hadiri panggilan adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021.

“Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur yang diperiksa masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.

Baca Juga :  Komitmen PT BKM Majukan SDM Lokal, Beasiswa Disalurkan untuk IPPMATA

Selain empat Inspektur Tambang, lanjut Dody, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya.

“Satu saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Direktur PT Bahtera Sultra Mining (PT BSM) berinisial WU,” ungkap Dody, Jumat 24 Februari 2023.

Dody menjelaskan, bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap empat saksi yang mangkir dan sejumlah saksi lainnya.

Seperti diketahui, para saksi diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Baca Juga :  BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Para pihak dimintai keterangan terkait soal kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta, bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu. (*Red)


 

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!