Sebulan Bergulir, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka OTT Tambang Ilegal PT CMI

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Patroli Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Operasi Tangkap Tangan (OTT), aktivitas penambangan ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI), Jumat lalu (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Diketahui, dalam operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo bersama personel mengamankan dan menyegel lima alat berat jenis excavator, diantaranya empat unit excavator merek Sany dan satu unit merek Komatsu.

Selain mengamankan alat berat, penyidik Sub Direktorat IV Tipidter telah memeriksa Direktur PT CMI berinisial CJR, dan juga mengamankan tujuh orang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi perusahaan.

Baca Juga :  Salut! Brimob Polda Sultra Raih Dua Medali Emas di Kapolri Cup VI 2025

Namun, hingga sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka seorangpun dari hasil OTT aktivitas penambangan ilegal ore nikel. Faktanya, hasil pemeriksaan intensif penyidik bahwa penambangan tanpa izin di lokasi eks PT Hafar Indotech benar dilakukan oleh PT CMI.

Menanggapi hal itu, Koordinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Andi Arman Manggabarani, mengatakan, kabar penahanan alat berat oleh Polda Sultra dan beberapa orang operator sudah diketahui. Namun, sampai saat ini kepolisian belum ada informasi lebih lanjut perkembangan kasus dan tertuju pada penindakan tegas.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Medali: Wujud Disiplin, Latihan, dan Dedikasi

“Kami mengapresiasi Polda Sultra atas tindakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di konawe utara. Namun, jangan meninggalkan kesan pilah memilih penanganan kasus penambangan ilegal, sehingga molornya proses penetapan tersangka Direktur PT CMI,” Ungkap Andi Arman, Kamis (08/12/2022).

Andi Arman menegaskan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pertambangan ilegal seperti yang dilakukan PT CMI adalah pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga :  Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis

“FPMKU terus mengawal kasus PT CMI, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan aksi demonstrasi, mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra segera menetapkan CJR atas dugaan kejahatan lingkungan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” Tegasnya.

Pelaku kejahatan seperti ini, lanjut Andi Arman, telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” Bebernya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., siap Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah

Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Senin, 25 Agu 2025 - 14:39 WITA

error: Dilarang Copy Paste!