Sebulan Bergulir, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka OTT Tambang Ilegal PT CMI

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Patroli Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Operasi Tangkap Tangan (OTT), aktivitas penambangan ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI), Jumat lalu (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Diketahui, dalam operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo bersama personel mengamankan dan menyegel lima alat berat jenis excavator, diantaranya empat unit excavator merek Sany dan satu unit merek Komatsu.

Selain mengamankan alat berat, penyidik Sub Direktorat IV Tipidter telah memeriksa Direktur PT CMI berinisial CJR, dan juga mengamankan tujuh orang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi perusahaan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Namun, hingga sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka seorangpun dari hasil OTT aktivitas penambangan ilegal ore nikel. Faktanya, hasil pemeriksaan intensif penyidik bahwa penambangan tanpa izin di lokasi eks PT Hafar Indotech benar dilakukan oleh PT CMI.

Menanggapi hal itu, Koordinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Andi Arman Manggabarani, mengatakan, kabar penahanan alat berat oleh Polda Sultra dan beberapa orang operator sudah diketahui. Namun, sampai saat ini kepolisian belum ada informasi lebih lanjut perkembangan kasus dan tertuju pada penindakan tegas.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Kami mengapresiasi Polda Sultra atas tindakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di konawe utara. Namun, jangan meninggalkan kesan pilah memilih penanganan kasus penambangan ilegal, sehingga molornya proses penetapan tersangka Direktur PT CMI,” Ungkap Andi Arman, Kamis (08/12/2022).

Andi Arman menegaskan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pertambangan ilegal seperti yang dilakukan PT CMI adalah pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga :  Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

“FPMKU terus mengawal kasus PT CMI, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan aksi demonstrasi, mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra segera menetapkan CJR atas dugaan kejahatan lingkungan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” Tegasnya.

Pelaku kejahatan seperti ini, lanjut Andi Arman, telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” Bebernya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!