Sebulan Bergulir, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka OTT Tambang Ilegal PT CMI - https://kroscek.co.id/

Sebulan Bergulir, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka OTT Tambang Ilegal PT CMI

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

Andi Arman (Kiri), dan Dokumentasi Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra OTT Tambang Ilegal PT Cahaya Mineral Investama. Jumat lalu, (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Patroli Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Operasi Tangkap Tangan (OTT), aktivitas penambangan ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI), Jumat lalu (04/11/2022), di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Diketahui, dalam operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo bersama personel mengamankan dan menyegel lima alat berat jenis excavator, diantaranya empat unit excavator merek Sany dan satu unit merek Komatsu.

Selain mengamankan alat berat, penyidik Sub Direktorat IV Tipidter telah memeriksa Direktur PT CMI berinisial CJR, dan juga mengamankan tujuh orang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi perusahaan.

Namun, hingga sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka seorangpun dari hasil OTT aktivitas penambangan ilegal ore nikel. Faktanya, hasil pemeriksaan intensif penyidik bahwa penambangan tanpa izin di lokasi eks PT Hafar Indotech benar dilakukan oleh PT CMI.

Menanggapi hal itu, Koordinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Andi Arman Manggabarani, mengatakan, kabar penahanan alat berat oleh Polda Sultra dan beberapa orang operator sudah diketahui. Namun, sampai saat ini kepolisian belum ada informasi lebih lanjut perkembangan kasus dan tertuju pada penindakan tegas.

“Kami mengapresiasi Polda Sultra atas tindakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di konawe utara. Namun, jangan meninggalkan kesan pilah memilih penanganan kasus penambangan ilegal, sehingga molornya proses penetapan tersangka Direktur PT CMI,” Ungkap Andi Arman, Kamis (08/12/2022).

Andi Arman menegaskan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pertambangan ilegal seperti yang dilakukan PT CMI adalah pelaku kejahatan luar biasa.

“FPMKU terus mengawal kasus PT CMI, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan aksi demonstrasi, mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra segera menetapkan CJR atas dugaan kejahatan lingkungan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” Tegasnya.

Pelaku kejahatan seperti ini, lanjut Andi Arman, telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” Bebernya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!