Tuai Kontroversi, Penertiban Reklame di Bombana Dinilai Arogan

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Keamananan dan kenyamanan masyarakat bombana, dapat diwujudkan salah satunya melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun apajadinya, kalau penurunan secara paksa sejumlah reklame ataupun informasi bergambar dilingkup Ibu Kota Bombana, Jumat (18/11/2022), di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menuai kontroversi.

Pasalnya, tindakan pembongkaran yang diselimuti dengan kata penertiban tersebut terkesan frontal, arogan dan tergesa-gesa. Tanpa mengedepankan usaha persuasif sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pendekatan humanis.

“Kita ini bernegara dan berlembaga. Pemkab
jangan menunjukkan sikap arogansi, yang tidak layak dicontoh masyarakat,” ujar Basmin, salahsatu aktivis pemerhati sosial di Bombana, Sabtu, (19/11/2022).

Menurut Basmin, idealnya pemerintah Kabupaten Bombana terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik reklame tentang akan dilakukannya tindakan penertiban.

“Kemudian bisa mengunakan surat penyampaian, agar pemiliknya bisa melakukan penurunan gambar secara mandiri,” kata Alumni UN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari pemilik reklame, barulah kemudian Pemkab Bombana bisa melakukan penertiban ataupun pembongkaran.

Apalagi kata Basmin pemasangan reklame ini sudah jelas telah diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Dalam bertindak harusnya pemerintah menyertakan kehati-hatian, jangan asal hantam kanan, hantam kiri,” pungkas Basmin. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air
Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Satlantas Konawe Utara Gercep Atasi Bahaya Jalan Licin di Trans Sulawesi
Jalan Licin karena Solar, Kasatlantas dan Pemda Konawe Utara Terjun ke Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:25 WITA

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:23 WITA

Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:17 WITA

DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!