Tuai Kontroversi, Penertiban Reklame di Bombana Dinilai Arogan

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Keamananan dan kenyamanan masyarakat bombana, dapat diwujudkan salah satunya melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun apajadinya, kalau penurunan secara paksa sejumlah reklame ataupun informasi bergambar dilingkup Ibu Kota Bombana, Jumat (18/11/2022), di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menuai kontroversi.

Pasalnya, tindakan pembongkaran yang diselimuti dengan kata penertiban tersebut terkesan frontal, arogan dan tergesa-gesa. Tanpa mengedepankan usaha persuasif sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pendekatan humanis.

“Kita ini bernegara dan berlembaga. Pemkab
jangan menunjukkan sikap arogansi, yang tidak layak dicontoh masyarakat,” ujar Basmin, salahsatu aktivis pemerhati sosial di Bombana, Sabtu, (19/11/2022).

Menurut Basmin, idealnya pemerintah Kabupaten Bombana terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik reklame tentang akan dilakukannya tindakan penertiban.

“Kemudian bisa mengunakan surat penyampaian, agar pemiliknya bisa melakukan penurunan gambar secara mandiri,” kata Alumni UN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari pemilik reklame, barulah kemudian Pemkab Bombana bisa melakukan penertiban ataupun pembongkaran.

Apalagi kata Basmin pemasangan reklame ini sudah jelas telah diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Dalam bertindak harusnya pemerintah menyertakan kehati-hatian, jangan asal hantam kanan, hantam kiri,” pungkas Basmin. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Transparansi Anggaran Pendidikan Rp40 Miliar di Dikbud Sultra Dipertanyakan
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:20 WITA

Transparansi Anggaran Pendidikan Rp40 Miliar di Dikbud Sultra Dipertanyakan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!