Tuai Kontroversi, Penertiban Reklame di Bombana Dinilai Arogan

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Keamananan dan kenyamanan masyarakat bombana, dapat diwujudkan salah satunya melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun apajadinya, kalau penurunan secara paksa sejumlah reklame ataupun informasi bergambar dilingkup Ibu Kota Bombana, Jumat (18/11/2022), di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menuai kontroversi.

Pasalnya, tindakan pembongkaran yang diselimuti dengan kata penertiban tersebut terkesan frontal, arogan dan tergesa-gesa. Tanpa mengedepankan usaha persuasif sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pendekatan humanis.

“Kita ini bernegara dan berlembaga. Pemkab
jangan menunjukkan sikap arogansi, yang tidak layak dicontoh masyarakat,” ujar Basmin, salahsatu aktivis pemerhati sosial di Bombana, Sabtu, (19/11/2022).

Menurut Basmin, idealnya pemerintah Kabupaten Bombana terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik reklame tentang akan dilakukannya tindakan penertiban.

“Kemudian bisa mengunakan surat penyampaian, agar pemiliknya bisa melakukan penurunan gambar secara mandiri,” kata Alumni UN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari pemilik reklame, barulah kemudian Pemkab Bombana bisa melakukan penertiban ataupun pembongkaran.

Apalagi kata Basmin pemasangan reklame ini sudah jelas telah diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Dalam bertindak harusnya pemerintah menyertakan kehati-hatian, jangan asal hantam kanan, hantam kiri,” pungkas Basmin. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara
Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi
Viral! Kambing Masuk IGD BLUD RS Konut, Satpol-PP Tambah Personel Jaga
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:55 WITA

Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:27 WITA

Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!