Tuai Kontroversi, Penertiban Reklame di Bombana Dinilai Arogan

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

Satuan polisi pamong praja pemkab bombana membongkar paksa reklame. (*Foto: Istimewa)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Keamananan dan kenyamanan masyarakat bombana, dapat diwujudkan salah satunya melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun apajadinya, kalau penurunan secara paksa sejumlah reklame ataupun informasi bergambar dilingkup Ibu Kota Bombana, Jumat (18/11/2022), di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menuai kontroversi.

Pasalnya, tindakan pembongkaran yang diselimuti dengan kata penertiban tersebut terkesan frontal, arogan dan tergesa-gesa. Tanpa mengedepankan usaha persuasif sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pendekatan humanis.

“Kita ini bernegara dan berlembaga. Pemkab
jangan menunjukkan sikap arogansi, yang tidak layak dicontoh masyarakat,” ujar Basmin, salahsatu aktivis pemerhati sosial di Bombana, Sabtu, (19/11/2022).

Menurut Basmin, idealnya pemerintah Kabupaten Bombana terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik reklame tentang akan dilakukannya tindakan penertiban.

“Kemudian bisa mengunakan surat penyampaian, agar pemiliknya bisa melakukan penurunan gambar secara mandiri,” kata Alumni UN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari pemilik reklame, barulah kemudian Pemkab Bombana bisa melakukan penertiban ataupun pembongkaran.

Apalagi kata Basmin pemasangan reklame ini sudah jelas telah diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Dalam bertindak harusnya pemerintah menyertakan kehati-hatian, jangan asal hantam kanan, hantam kiri,” pungkas Basmin. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu
Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP
PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!
Tiga Kades di Oheo Disorot, Forkawa Konut: Berita Tak Boleh Jadi Alat Tekanan
Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WITA

PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:47 WITA

Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:01 WITA

Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP

Berita Terbaru

HARI KEMERDEKAAN - Prosesi penyematan penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., kepada Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara, Riska L., S.ST., M.Kes., disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, di Pelataran Kantor Bupati Konut, Wanggudu, Minggu (17/08/2025)

Pemerintah

BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:45 WITA

error: Dilarang Copy Paste!