Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkoba - https://kroscek.co.id/

Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Tim Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH., MH, mengatakan, pengungkapan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 Wita, Kamis malam, (17/11/2022) kepada personil piket Sat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga. Dan pelaku inisial A (32) telah diamankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan,” Ungkap AKP Ismail Pali, melalui Humas polres konsel. Jumat, (18/11/2022).

Penangkapan A, kata AKP Ismail Pali, dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

“Tanpa menunggu lama, kemudian tim Resnarkoba mengumpulkan personel dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Palangga. Alhasil, sekira pukul 22.10 Wita, target yang akan melakukan transaksi berhasil di ringkus oleh Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian,” Jelasnya.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku A, petugas menemukan dua sachet sabu seberat 2 gram yang siap edar beserta dua potong pipet, satu buah korek gas dan satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda.

“Pelaku seorang diri di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan
Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WITA

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Berita Terbaru