[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Tim Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH., MH, mengatakan, pengungkapan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 Wita, Kamis malam, (17/11/2022) kepada personil piket Sat Resnarkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga. Dan pelaku inisial A (32) telah diamankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan,” Ungkap AKP Ismail Pali, melalui Humas polres konsel. Jumat, (18/11/2022).
Penangkapan A, kata AKP Ismail Pali, dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.
“Tanpa menunggu lama, kemudian tim Resnarkoba mengumpulkan personel dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Palangga. Alhasil, sekira pukul 22.10 Wita, target yang akan melakukan transaksi berhasil di ringkus oleh Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian,” Jelasnya.
Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku A, petugas menemukan dua sachet sabu seberat 2 gram yang siap edar beserta dua potong pipet, satu buah korek gas dan satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda.
“Pelaku seorang diri di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)
Editor : Muh. Sahrul