[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Anggota DPRD Simalungun Diadukan ke Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara pada (08/11/2022), oleh Hudson Sinaga didampingi Pengacaranya yakni Yafanus Buulolo, SH, Noveri Ambarita SH, FJ. Tambun, Hendra Sinurat SH, (STTLP/B/625/N/2022. Atas tuduhan dugaan tindakan penganiayaan oleh Andre Andika Sinaga.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga dari Partai Demokrat menepis tuduhan pengaduan Hudson Sinaga ke Polresta Pematang Siantar kepada awak media, Rabu (09/11/2022), agar adanya perimbangan berita.
“Pengaduan nya tidak benar. Sebenarnya adalah Hudson Sinaga lah menipu saya. Sebelumnya Hudson Sinaga meminta tolong kepada saya agar membantu usahanya dengan meminta pinjaman sebanyak Rp 50 juta namun tak ada sebanyak itu, akhirnya sepakat sebanyak Rp 20 juta untuk modal ternak babi,” Ucap Andre Andika Sinaga.
Setelah beberapa waktu, lanjut Andre Andika Sinaga, bahwa tagih uang untuk ternak babi karena babinya juga tidak ada dilihat. Selanjutnya Hudson Sinaga berpura-pura mentransfer ke rekannya, lalu rekan nya nanti mentrasfer ke saya.
“Selanjutnya bukti transfer dikirim ke saya tetapi isinya tak ada (kosong). Saya jumpai lah Hudson Sinaga dengan maksud meminta uang yang dipakai, namun berdalih uang itu dipakai kawan saya,” tambahnya.
Akhirnya Andre Andika Sinaga mengajak Hudson Sinaga mencari rekan HS yang memakai uang tersebut, tetapi tidak berhasil dan uang nya tidak dikembalikan.
Setelah berpisah dan pulang, Hudson Sinaga mengadukan Andre Andika Sinaga ke Polresta Pematang Siantar dengan tuduhan penganiayaan (Red dalam perjalanan mencari rekannya yang memakai uang AAS disebut Hudson dianiaya oleh Andre Andika Sinaga).
Andre Andika Sinaga mengaku heran apa yang terjadi pada dirinya sudah menjadi korban penipuan malah pihaknya yang dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar.
“Saya akan mengambil langkah hukum, akan mengadukan Hudson Sinaga tentang pemalsuan Surat yaitu Pasal 363, Penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP,” ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini. (**)
Laporan : S. Hadi Purba