Tak Berizin, Tersus PT Baraya Sulawesi dan PT Bumi Sentosa Jaya Diadukan ke Dirjen Perhubungan Laut

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkam HL Sultra mengadukan dua perusahaan tersus ke direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022). (*Ist)

Forkam HL Sultra mengadukan dua perusahaan tersus ke direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), Iqbal, S.Kom, usai mengadukan PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) yang terletak di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, dan Tersus PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) terletak di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022).

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

“Melakukan Pengangkutan dan penjualan Hasil Tambang melalui Tersus PT Baraya Sulawesi dan PT Bumi Sentosa Jaya adalah tindakan yang berani dan bentuk perlawanan hukum yang sangat fatal dan mengakibatkan kerugian negara dan juga diduga terlibat pada transaksi  Black Market,” Ungkap Iqbal, kepada Kroscek.net.

Iqbal Menegaskan sesuai Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Kedua Perusahaan Tersebut melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin. Bahwa ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Jadi, jangan sampai beranggapan setelah mendapat IUP Operasi Produksi, sudah bisa mengoperasikan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang. Ketentuan undang-undang mewajibkan memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar, ya, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Geram, Iqbal menilai bahwa penggunaan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang di wilayah kabupaten konawe utara leluasa melakukan aktivitas tanpa adanya hambatan, padahal aktivitas kedua perusahaan tersus tidak mengantongi izin.

“Padahal, aparatur kepelabuhanan seperti syahbandar sudah ada di Kabupaten Konawe Utara. Untuk itu Forkam HL Sultra mendesak Dirjen Perhubungan Laut menindak dan menertibkan kedua tarsus tersebut, karena sudah beroperasi cukup lama dan telah merugikan negara,” pungkas Iqbal. (**)


Editor : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WITA

Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!