Tak Berizin, Tersus PT Baraya Sulawesi dan PT Bumi Sentosa Jaya Diadukan ke Dirjen Perhubungan Laut - https://kroscek.co.id/

Tak Berizin, Tersus PT Baraya Sulawesi dan PT Bumi Sentosa Jaya Diadukan ke Dirjen Perhubungan Laut

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkam HL Sultra mengadukan dua perusahaan tersus ke direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022). (*Ist)

Forkam HL Sultra mengadukan dua perusahaan tersus ke direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), Iqbal, S.Kom, usai mengadukan PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) yang terletak di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, dan Tersus PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) terletak di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (07/10/2022).

“Melakukan Pengangkutan dan penjualan Hasil Tambang melalui Tersus PT Baraya Sulawesi dan PT Bumi Sentosa Jaya adalah tindakan yang berani dan bentuk perlawanan hukum yang sangat fatal dan mengakibatkan kerugian negara dan juga diduga terlibat pada transaksi  Black Market,” Ungkap Iqbal, kepada Kroscek.net.

Iqbal Menegaskan sesuai Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Kedua Perusahaan Tersebut melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin. Bahwa ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Jadi, jangan sampai beranggapan setelah mendapat IUP Operasi Produksi, sudah bisa mengoperasikan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang. Ketentuan undang-undang mewajibkan memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar, ya, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta,” ujarnya.

Geram, Iqbal menilai bahwa penggunaan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang di wilayah kabupaten konawe utara leluasa melakukan aktivitas tanpa adanya hambatan, padahal aktivitas kedua perusahaan tersus tidak mengantongi izin.

“Padahal, aparatur kepelabuhanan seperti syahbandar sudah ada di Kabupaten Konawe Utara. Untuk itu Forkam HL Sultra mendesak Dirjen Perhubungan Laut menindak dan menertibkan kedua tarsus tersebut, karena sudah beroperasi cukup lama dan telah merugikan negara,” pungkas Iqbal. (**)


Editor : Muhammad Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!