Pemprov Sultra Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Sukanto Toding, mewakili Pejabat (Pj) Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio hadir membuka rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, Kamis (21 September 2022).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sultra ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun,hadir sebagai narasumber.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara H. Kamari maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

Sementara itu, Makmur Marbun dalam paparan materinya mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.

“Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut,” Ungkap, Makmur Marbun.

Selanjutnya, berdasarkan Pernyataan Presiden atas Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,  Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa “Pemerintah menghormati  dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja”.

Baca Juga :  Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka  seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan  sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan  atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” Jelasnya.

Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tetap mempedomani dan  melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk segera melakukan Perubahan,  Pencabutan atau Penyusunan Baru Perda/Perkada sebagai tindak lanjut  UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam melakukan penyusunan Perda dan Perkada agar tetap mempedomani  UU 12 Tahun 2011 dan Permendagri 80 Tahun 2015 dalam rangka pembentukan perda  dan perkada agar melakukan penyederhanaan  regulasi terhadap pengaturan yang sejenis (simplifikasi),” Tambahnya.

Baca Juga :  Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

Tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu, Pemerintahan Daerah melakukan  self assessment (identifikasi dan  inventarisasi perda dan perkada), kemudian menetapkan perencanaan ranperda  melalui perencanaan diluar propemperda  dan menetapkan penambahan  perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi danpelaksanaan merubah, mencabut atau menyusun  perda berdasaíkan perecanaan  pembentukan perda dan perkada.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun, dalam paparan materinya menyampaikan Peraturan Daearah (Perda) yang terdampak pada Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan identifikasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri RI.

“Bahwa Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 860 Perda Propinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang cipta Kerja termaksud peraturan pelaksaanya,Selain itu 9.532 Perda Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Adelia Oktaviani

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!