Pemprov Sultra Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Sukanto Toding, mewakili Pejabat (Pj) Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio hadir membuka rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, Kamis (21 September 2022).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sultra ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun,hadir sebagai narasumber.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara H. Kamari maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Makmur Marbun dalam paparan materinya mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.

“Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut,” Ungkap, Makmur Marbun.

Selanjutnya, berdasarkan Pernyataan Presiden atas Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,  Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa “Pemerintah menghormati  dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja”.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka  seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan  sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan  atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” Jelasnya.

Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tetap mempedomani dan  melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk segera melakukan Perubahan,  Pencabutan atau Penyusunan Baru Perda/Perkada sebagai tindak lanjut  UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam melakukan penyusunan Perda dan Perkada agar tetap mempedomani  UU 12 Tahun 2011 dan Permendagri 80 Tahun 2015 dalam rangka pembentukan perda  dan perkada agar melakukan penyederhanaan  regulasi terhadap pengaturan yang sejenis (simplifikasi),” Tambahnya.

Tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu, Pemerintahan Daerah melakukan  self assessment (identifikasi dan  inventarisasi perda dan perkada), kemudian menetapkan perencanaan ranperda  melalui perencanaan diluar propemperda  dan menetapkan penambahan  perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi danpelaksanaan merubah, mencabut atau menyusun  perda berdasaíkan perecanaan  pembentukan perda dan perkada.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun, dalam paparan materinya menyampaikan Peraturan Daearah (Perda) yang terdampak pada Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan identifikasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri RI.

“Bahwa Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 860 Perda Propinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang cipta Kerja termaksud peraturan pelaksaanya,Selain itu 9.532 Perda Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Adelia Oktaviani

Berita Terkait

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta
Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Lebih 140 Orang Satpol PP Konawe Utara ‘Direhat’ Imbas UU No 20 Tahun 2023
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Stadion Mini Konasara Dibangun Tahun Ini, Anggaran Capai Rp10 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:10 WITA

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Senin, 17 Februari 2025 - 17:56 WITA

Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!