Pemprov Sultra Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

Pemprov Sultra gelar rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Sukanto Toding, mewakili Pejabat (Pj) Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio hadir membuka rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, Kamis (21 September 2022).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sultra ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun,hadir sebagai narasumber.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara H. Kamari maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

Sementara itu, Makmur Marbun dalam paparan materinya mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.

“Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut,” Ungkap, Makmur Marbun.

Selanjutnya, berdasarkan Pernyataan Presiden atas Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,  Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa “Pemerintah menghormati  dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja”.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka  seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan  sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan  atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” Jelasnya.

Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tetap mempedomani dan  melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk segera melakukan Perubahan,  Pencabutan atau Penyusunan Baru Perda/Perkada sebagai tindak lanjut  UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam melakukan penyusunan Perda dan Perkada agar tetap mempedomani  UU 12 Tahun 2011 dan Permendagri 80 Tahun 2015 dalam rangka pembentukan perda  dan perkada agar melakukan penyederhanaan  regulasi terhadap pengaturan yang sejenis (simplifikasi),” Tambahnya.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

Tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu, Pemerintahan Daerah melakukan  self assessment (identifikasi dan  inventarisasi perda dan perkada), kemudian menetapkan perencanaan ranperda  melalui perencanaan diluar propemperda  dan menetapkan penambahan  perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi danpelaksanaan merubah, mencabut atau menyusun  perda berdasaíkan perecanaan  pembentukan perda dan perkada.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun, dalam paparan materinya menyampaikan Peraturan Daearah (Perda) yang terdampak pada Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan identifikasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri RI.

“Bahwa Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 860 Perda Propinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang cipta Kerja termaksud peraturan pelaksaanya,Selain itu 9.532 Perda Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Adelia Oktaviani

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan
Kades Sambandete: HUT RI ke-80 Bukan Cuma Lomba Makan Kerupuk, Tapi Lomba Menyatukan Hati
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru
Porseni Andowia-Asera: Ikhtiar Membangun Persatuan dan Cinta Konawe Utara
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:51 WITA

Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:47 WITA

Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!