Lagi, Massa Aksi Desak Hentikan dan Sanksi Aktivitas Pertambangan PT BNN

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa aksi tergabung dalam konsorsium masyarakat untuk keadilan mendesak pemerintah hentikan aktivitas pertambangan PT BNN di Andowia. (*Ist)

Puluhan massa aksi tergabung dalam konsorsium masyarakat untuk keadilan mendesak pemerintah hentikan aktivitas pertambangan PT BNN di Andowia. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Gabungan tujuh lembaga aktivis melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Kantor Dinas Perhubungan, dan lokasi pertambangan perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), Kamis (01/09/2022).

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam konsorsium masyarakat untuk keadilan itu, menuntut pemerintah dan stakeholders terkait agar menghentikan dan sanksi tegas kepada managamen PT BNN yang disinyalir telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat kecamatan andowia.

Penasehat Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, dalam orasinya menyampaikan, amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), dan UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU tersebut di bentuk tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan seluruh ekosistem.

“Realita saat ini, aktivitas pertambangan PT BNN disinyalir terjadi ketimpangan dan pelanggaran dalam mengeksploitasi SDA dengan tidak memperhatikan akan dampak negativ yang dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang,” Ungkap Iqbal dalam orasinya.

Menurutnya, limbah yang dihasilkan PT BNN telah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Faktanya demikian, satu-satunya mata air yang menjadi sumber bahan baku air minum masyarakat setempat menjadi rusak akibat bercampur material lumpur tanah merah.

“Akibat dari aktivitas Pertambangan, PT BNN disinyalir telah memberikan ancaman terhadap ekosistem dan kerusakan struktur tanah sehingga beberapa kali menimbulkan banjir yang disertai lumpur. Masyarakat sudah cukup bersabar atas dampak yang dirasakan selama ini, pemerintah harus bertindak, berikan sanksi dan tindakan tegas terhadap perusahaan PT BNN,” Tegasnya.

Dalam orasi, Iqbal juga menyayangkan, kegiatan penambangan yang dilakukan PT BNN diwilayah administrasi desa puuwonua dan puusuli, kecamatan andowia itu disinyalir tidak sesuai juknis, petunjuk dan kaidah pertambangan pada umumnya.

“Sejak beraktivitas, PT BNN ini tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga hak-hak warga sampai hari ini belum juga diberikan, terlebih sikap managamen perusahaan yang tidak menanggapi persoalan bahkan lebih memilih mengkriminalisasi masyarakat pemilik lahan,” tandasnya.

Menurut aktivis asal kecamatan wawolesea itu, PT BNN harus hengkang dari bumi oheo sebab kehadiranya tak memberikan kesejahteraan masyarakat dan tidak menghargai kearifan lokal.

“Faktanya jelas, saat ini 9 orang masyarakat asal kecamatan andowia masih dalam proses menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Pemeriksaan tersebut berdasarkan pengaduan PT BNN yang notabenenya tidak jelas,” Tambahnya.

Sementara itu, ketua Front Pemuda Konawe Utara (FPKU), Yayat Hidayat Harun, S.H, dalam orasinya membeberkan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara.

“Selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, aktivitas perusahaan tersebut juga disinyalir cukup meresahkan masyarakat, sebab jalur yang digunakan hauling ore nikel stockfile/jety adalah jalanan umum yang tentu berpotensi mengancam keselamatan nyawa pengendara,” Jelas Yayat.

Rekomendasi, lanjut Yayat, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan konut bukanlah surat izin resmi crosing jalan yang harus dijadikan pegangan pihak PT BNN dalam menggunakan jalan umum, dengan kata lain rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat ataupun aturan tentang penggunaan fasilitas umum yang menjadi hak penuh pemerintah kabupaten.

“Pemerintah setempat dalam hal dinas perhubungan harus tegas dalam mengambil kebijakan, sebab aktivitas hauling perusahaan PT BNN selama ini telah merusak jalanan umum, hal tersebut tentu sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,”cetus yayat Hidayat dihadapan kadis perhubungan saat menyampaikan orasi dilokasi pertambangan PT BNN,” Tegasnya.

Dalam orasinya, aktivis lulusan sarjana hukum itu, terus mendesak dinas perhubungan agar memasang portal, sebab perusahaan PT BNN tidak memiliki dasar kuat untuk menggunakan jalanan umum sebagai jalur hauling.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konut, Mirwan Mansur, S.H, dalam dialok mengakui bahwa, terbitnya surat rekomendasi yang dimaksud bukanlah rekomendasi yang bisa mengizinkan pihak PT BNN menggunakan jalan umum, melainkan, rekomendasi tersebut adalah salah satu kelengkapan administrasi tahap awal untuk menerbitkan surat ijin krosing jalan.

“Jalanan umum saya akan tinjau kembali, 12 poin yang tercantum dalam surat rekomendasi itu. Apabila tidak memenuhi syarat, maka jelas saya memiliki dasar untuk menggugurkan rekomendasi yang dimiliki PT BNN. insya allah besok akan ada kejelasanya,” Tegas Mirwan Mansur.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang dilakukan konsorsium di kantor Bupati dan DPRD Konut itu tidak mendapatkan tanggapan. Disebabkan, Bupati Konut dan Ketua maupun para anggota DPRD lainnya sedang dalam tugas luar kota. (*Tim/Red)


 

Berita Terkait

Petani Diminta Laporkan Peredaran Pupuk Palsu, Amran: Proses, Kami Pecat
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang
Polres Buton Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Makanan Bergizi
Pemenang Pemilu Bombana di Umumkan Setelah Ada BPRK dari MK
Herman Sewani Serukan Ruksamin-Sjafei Putra Terbaik Layak Gubernur Sultra
Meriahkan Pesta Sultra Bersatu Ruksamin-Sjafei Bersama Bintang Ternama

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 06:50 WITA

Petani Diminta Laporkan Peredaran Pupuk Palsu, Amran: Proses, Kami Pecat

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:10 WITA

Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:56 WITA

Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:39 WITA

Polres Buton Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Makanan Bergizi

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!