Polres Konsel Ringkus 2 Orang Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba. (*Sultan)

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba. (*Sultan)

KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa (30/08/2022) Pukul. 00.45 Wita.

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Inisia DA (26) merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sekaligus merupakan salah satu oknum Karyawan honorer Pemda Konsel, inisial DS (21), warga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Konsel melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, SH. MM, mengatakan, bahwa penangkapan ini didasari adanya informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Andoolo , Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel, kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sehingga saya bersama Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas terduga pelaku diketahui berdomisili di Desa Andoolo setelah memperoleh informasi yang matang Tim Satu Narkoba Polres Konsel kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar,” Jelas AKP Ismail, Rabu (31/08/2022).

Oleh itu terduga Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dikediaman terduga pelaku Tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) yaitu 10 (Sepuluh) Sachet diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3,36 Gram.

“Serta 3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Buah Pirex kaca, 1 (satu) Buah Lakban bening, 1 (satu) Buah Lakban hitam, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna,1 (satu) Buah Box tempat Jam tangan Merk.Alexander Christie, 1 ( Satu) Buah tempat Kanebo/lap cuci, 2 (Dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone Android, dan 1 (Satu) buah tas punggung warna biru cokelat,” pungkasnya.

Sementara saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satnarkoba Polres Konsel dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara. (**)


Laporan : Sultan Bakri

 

 

 

 

Berita Terkait

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!