Polres Konsel Ringkus 2 Orang Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba. (*Sultan)

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba. (*Sultan)

KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa (30/08/2022) Pukul. 00.45 Wita.

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Inisia DA (26) merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sekaligus merupakan salah satu oknum Karyawan honorer Pemda Konsel, inisial DS (21), warga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Konsel melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, SH. MM, mengatakan, bahwa penangkapan ini didasari adanya informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Andoolo , Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel, kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sehingga saya bersama Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas terduga pelaku diketahui berdomisili di Desa Andoolo setelah memperoleh informasi yang matang Tim Satu Narkoba Polres Konsel kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar,” Jelas AKP Ismail, Rabu (31/08/2022).

Oleh itu terduga Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dikediaman terduga pelaku Tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) yaitu 10 (Sepuluh) Sachet diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3,36 Gram.

“Serta 3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Buah Pirex kaca, 1 (satu) Buah Lakban bening, 1 (satu) Buah Lakban hitam, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna,1 (satu) Buah Box tempat Jam tangan Merk.Alexander Christie, 1 ( Satu) Buah tempat Kanebo/lap cuci, 2 (Dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone Android, dan 1 (Satu) buah tas punggung warna biru cokelat,” pungkasnya.

Sementara saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satnarkoba Polres Konsel dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara. (**)


Laporan : Sultan Bakri

 

 

 

 

Berita Terkait

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen
Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat
DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri
Jembatan Teluk Kendari Simbol Harapan, Bukan Titik Akhir Keputusasaan
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:02 WITA

Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:19 WITA

Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:50 WITA

Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

Senin, 9 Juni 2025 - 18:51 WITA

DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!