Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tangguluri

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi. Pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

Baca Juga :  Kecelakaan "Adu Banteng" di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah

“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu (28/08/2022).

Diungkapkan IPTU Ramlan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

“Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram, 1 (satu) buah Tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.

Pemuda asal konawe itu ketika digeledah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dan tidak berkutik. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!