Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tangguluri

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi. Pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu (28/08/2022).

Diungkapkan IPTU Ramlan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram, 1 (satu) buah Tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.

Pemuda asal konawe itu ketika digeledah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dan tidak berkutik. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!