Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tangguluri

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi. Pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

Baca Juga :  HUT ke-79, Sekretaris BPBD Konut : Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu (28/08/2022).

Diungkapkan IPTU Ramlan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

“Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram, 1 (satu) buah Tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.

Pemuda asal konawe itu ketika digeledah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dan tidak berkutik. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT Ke-79, KNPI Konut: Polri dan Pemuda Harus Terus Bersinergi Bangun Daerah

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!