Polda Sultra Lepas Lima Sopir Bawa 2 Ton BBM Tanpa Dokumen

- Redaksi

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui satuan kerja Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat Reskrimsus) Ditreskrimsus, Subdit I Industri Perdagangan Investasi (Indagsi), telah mengamankan 5 (lima) orang warga Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 03:00 Wita.

Ke Lima pria remaja tersebut diketahui membawa atau menguasai Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak kurang lebih 2 (dua) ribu liter jenis Pertalite tanpa dokumen.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, SIK melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi, AKBP Yudhi Palmi mengatakan, memang anggota kami telah mengamankan lima warga Konawe Utara dengan membawa atau menguasai BBM jenis Pertalite tanpa dokumen sebanyak 5 (lima) mobil pick up yang diperkirakan BBM jenis Pertalite tersebut sebanyak dua ribu liter atau dua ton tanpa dokumen.

“Ke Lima warga Konut tersebut adalah, WD (25), IS (27), SYM (40), ILM (22), dan EDG. Lima warga tersebut memiliki atau mengambil BBM tersebut dari salah satu SPBU di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,” ungkap AKBP Yudhi Palmi, Senin 1 Agustus 2022.

Lanjut AKBP Yudhi mengatakan, adapun kronologi kejadiannya, berawal anggota kami rutin melaksanakan patroli terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji dan tindak pidana yang lain terkait dengan tugas pokok kami Polda Sultra, olehnya itu anggota kami melaksanakan patroli dan alhasil anggota kami menemukan atau mendapati kendaraan pick up beriringan sebanyak lima unit yang kemudian kami tahan dan melakukan pemeriksaan.

“Anggota kami rutin melaksanakan patroli, dan berselang beberapa lama, anggota kami melihat mobil pick up beriringan sebanyak lima unit, ternyata mobil pick up tersebut memuat BBM jenis Pertalite dalam bentuk jerigen yang berukuran 35 liter tanpa dokumen. Kami periksa ditempat dan selanjutnya kami bawa di Polda guna dimintai keterangannya dari sopir-sopir maupun saksi,” terang AKBP Yudhi Palmi

“Jadi, Kami berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait mengenai aturan main Pertalite itu sendiri. Namun tidak didapatkan sisi pelanggaran pidananya dan tidak memenuhi unsur secara pidana akhirnya kami lepaskan,” jelas AKBP Yudhi menambahkan.

Lebih lanjut pihaknya mejelaskan, namun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 3 tahun 2022 itu menyatakan bahwa, Pertalite itu dinyatakan sebagai jenis bahan bakar penugasan. Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 itu bahwa jenis bahan bakar khusus penugasan tidak diberikan subsidi.

“Kami juga sebenarnya “gelisah” dengan aturan undang-undang migas pasal 55 nomor 22 tahun 2001 itu yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang di subsidi oleh pemerintah. Sedangkan Pertalite tadi tidak diberikan subsidi sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

“Kalau dulu masih dipergunakan pasal 53 nya, itu sangat jelas, dimana setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak atau niaga tanpa ijin, atau pengolahan tanpa ijin dulu itu bisa di pidana. Namun setelah adannya undang-undang cipta kerja pasal 11 nomor 20 tahun 2022 jelas dinyatakan perubahan pasal 53, kecuali bisa dipidana menimbulkan korban kerusakan yang dapat menganggu kesehatan orang, atau gangguan lingkungan, itu baru bisa dipidana. Jadi berdasarkan inilah kami lepas warga Konut. Karena tidak memenuhi unsur,” sambungnya.

Ditempat terpisah salah satu warga membenarkan penangkapan tersebut, memang ada Polisi dari Polda melakukan penangkapan terhadap lima warga Konawe Utara yang membawa BBM menggunakan mobil pick up.

“Kejadiannya itu di seputaran Morosi, dan kejadiannya sudah subuh, mungkin sekitar pukul 03:20 dini hari. Setelah ditangkap lalu dibawa ke Polda Sultra. Namun anehnya keesokan harinya langsung saya lihat, ke lima orang tersebut bersama mobilnya memuat BBM lagi. Kok, tidak kapok- kapoknya ya,” ungkap warga yang tidak mau diberitakan ini namanya sambil geleng-geleng kepala. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!