Edarkan Sabu, Warga Desa Wawolemo Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Seorang pemuda asal Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Evan (25) diringkus Satresnarkoba Polres Konawe, karena menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir Musni, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Evan ditangkap aparat kepolisian, di Wawolemo, Rabu (03/08/2022), sekira pukul 02.00 Wita.

Diterangkan, awalnya aparat Satreskrim Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wawolemo.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan di Desa Wawolemo, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, beserta RT dan RW.

Kemudian pada Rabu dini hari, penangkapan dan penggeledahan dilakukan kepada tersangka, disaksikan oleh Ketua RW dan RT. Ditemukan satu saset sabu yang diduduki oleh tersangka dan satu saset berada dalam saku kanan dengan berat bruto keseluruhan 0,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika yakni satu unit telepon seluler merek Oppo warna hijau, lengkap dengan kartu SIM.

Lalu dua sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu korek api gas warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap bong, satu saset kosong bekas pakai dalam saku kanan, 300 saset kosong berada dalam lemari konter, satu saset kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam, serta satu pembungkus kabel warna merah.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe, guna proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yakni melakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik Makassar.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Andi Mussakir Musni, SH. (**)


Laporan : Dedi Wardani
Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!