Polisi Amankan Ribuan Liter Timbunan BBM Solar Bersubsidi

- Redaksi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamtim berhasil mengamankan Barang bukti 35 Jerigen yang berisikan 1.190 liter solar bersubsidi. (*Ist)

Polres Lamtim berhasil mengamankan Barang bukti 35 Jerigen yang berisikan 1.190 liter solar bersubsidi. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

LAMPUNG TIMUR, KROSCEK.NET – Anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.

“Pelaku berinisial FR warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim. FR diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ujar IPTU Johannes Erwin PS.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas

Ia menjelaskan, pelaku menjual bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tersebut kepada Saudari HR yang beralamatkan di Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim.

“Dimana dalam melakukan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tersebut, pelaku bukan pihak dari depot ataupun dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah jenis solar tersebut melainkan hanya perorangan,” terang IPTU Johannes Erwin PS.

Baca Juga :  Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, sekira jam 11.30 Senin (1/8) WIB, Anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

“Pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 Jerigen atau sebanyak 1190 liter yang akan pelaku jual. Dalam jual beli tersebut pelaku tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 35 Jerigen yang berisikan 1.190 liter solar bersubsidi, dan 12 jerigen kosong.

IPTU Johannes Erwin PS menambahkan saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Feru Zabadi
Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!