Sat Reskrim Polresta Kendari Bekuk Seorang Pemuda Curanmor di Indekos

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reses Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (15) warga, Jl Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, mengatakan, bahwa awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah indekosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.

“Pada pagi hari korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras indekos sudah tidak ada dan korban mencari motor namun tidak ditemukan,” Ungkap, AKP Fitrayadi Prakasa, lewat keterangan resminnya, Kamis (26/05/2022).

Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Baruga.

Setelah laporan diterima kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang ada di indekos tersebut.

“Pelaku ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti yang dia curi,” ungkapnya mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor polisi guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, 1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam dan STNK atas nama Rizky Fajar Yunanto.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya di pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)


Laporan: Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WITA

Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!