Sat Reskrim Polresta Kendari Bekuk Seorang Pemuda Curanmor di Indekos - https://kroscek.co.id/

Sat Reskrim Polresta Kendari Bekuk Seorang Pemuda Curanmor di Indekos

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reses Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (15) warga, Jl Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, mengatakan, bahwa awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah indekosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.

“Pada pagi hari korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras indekos sudah tidak ada dan korban mencari motor namun tidak ditemukan,” Ungkap, AKP Fitrayadi Prakasa, lewat keterangan resminnya, Kamis (26/05/2022).

Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Baruga.

Setelah laporan diterima kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang ada di indekos tersebut.

“Pelaku ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti yang dia curi,” ungkapnya mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor polisi guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, 1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam dan STNK atas nama Rizky Fajar Yunanto.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya di pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)


Laporan: Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan
Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WITA

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Berita Terbaru

News Update

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:02 WITA

error: Dilarang Copy Paste!