[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reses Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (15) warga, Jl Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, mengatakan, bahwa awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah indekosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.
“Pada pagi hari korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras indekos sudah tidak ada dan korban mencari motor namun tidak ditemukan,” Ungkap, AKP Fitrayadi Prakasa, lewat keterangan resminnya, Kamis (26/05/2022).
Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Baruga.
Setelah laporan diterima kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang ada di indekos tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti yang dia curi,” ungkapnya mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor polisi guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, 1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam dan STNK atas nama Rizky Fajar Yunanto.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya di pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)
Laporan: Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud