Sat Reskrim Polresta Kendari Bekuk Seorang Pemuda Curanmor di Indekos

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reses Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (15) warga, Jl Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, mengatakan, bahwa awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah indekosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.

“Pada pagi hari korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras indekos sudah tidak ada dan korban mencari motor namun tidak ditemukan,” Ungkap, AKP Fitrayadi Prakasa, lewat keterangan resminnya, Kamis (26/05/2022).

Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Baruga.

Setelah laporan diterima kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang ada di indekos tersebut.

“Pelaku ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti yang dia curi,” ungkapnya mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor polisi guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, 1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam dan STNK atas nama Rizky Fajar Yunanto.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya di pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)


Laporan: Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen
Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat
DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri
Jembatan Teluk Kendari Simbol Harapan, Bukan Titik Akhir Keputusasaan
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:02 WITA

Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:19 WITA

Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:50 WITA

Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

Senin, 9 Juni 2025 - 18:51 WITA

DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!