Sat Reskrim Polresta Kendari Bekuk Seorang Pemuda Curanmor di Indekos

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

MI (15) berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Kendari, bersama barang bukti sepede motor. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reses Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MI (15) warga, Jl Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, mengatakan, bahwa awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah indekosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.

“Pada pagi hari korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras indekos sudah tidak ada dan korban mencari motor namun tidak ditemukan,” Ungkap, AKP Fitrayadi Prakasa, lewat keterangan resminnya, Kamis (26/05/2022).

Tak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Baruga.

Setelah laporan diterima kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang ada di indekos tersebut.

“Pelaku ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti yang dia curi,” ungkapnya mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor polisi guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, 1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam dan STNK atas nama Rizky Fajar Yunanto.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya di pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)


Laporan: Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata
Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra
Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah
Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:41 WITA

Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:43 WITA

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:24 WITA

Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WITA

Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:49 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara

Berita Terbaru

Herman Sewani Resmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Konawe Utara (Konut) pada Muscab ke-VI yang bertempat di Hotel Oheo, Senin (14/07/2025).

Sospol

PBB Konawe Utara di Persimpangan Jalan Politik

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:35 WITA

error: Dilarang Copy Paste!