Pemerintah dan APH Didesak Hentikan Penambangan Ilegal PT Antam Tbk di Konut

- Redaksi

Minggu, 8 Mei 2022 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera hentikan aktivitas penambangan ilegal PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. (*Doc. Kroscek.net)

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera hentikan aktivitas penambangan ilegal PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. (*Doc. Kroscek.net)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Ekspansi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kini menjadi sorotan praktek dugaan penambangan ore nikel ilegal di Desa Mandiodo (Blok Mandiodo), Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeruk keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA) yang ada tanpa mengindahkan peraturan.

Tak hentinya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mengecam keras Aktivitas penambangan Ilegal dan perambahan kawasan hutan karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sekretaris Forkam-HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Antam Tbk, diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

Baca Juga :  Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

“PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di wilayah IUP nya. Mulai dari penambangan tanpa Rencana Kerja anggaran dan Biaya (RKAB), perambahan kawasan hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan, hingga tidak terkendalinya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” Jelas Agus. Sabtu malam (7/5/2022).

Kerugian Negara yang begitu besar, lanjut Agus, bahkan perampokan besar-besaran sumber daya alam konawe utara sebagai pemilik IUP PT. Antam Tbk, tidak Layak untuk melanjutkan penambangannya, sebab tidak menghormati Negara atas Izin yang telah diberikan dan tidak memberikan contoh baik dalam penerapan UU pertambangan dan kehutanan.

“Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam Tbk, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke KAS Negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Diketahui praktek tersebut dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini,” Jelas Agus.

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan yang telah lama dilakukan perusahaan kerjasamanya, diantaranya KSO Basman, KOPTAN dan lain sebagainya yang telah terindikasi merambah Kawasan Hutan Blok Mandiodo.

Dewan Penasehat FORKAM-HL Sultra, Iqbal mendesak PT. Antam Tbk menghentikan penambangannya jika tidak maka layak kami sebut PT. Aneka Tambang Berkospirasi atas pencurian ore nikel dan penambangan di kawasan hutan.

“Sejak Oktober 2021 sampai saat ini aktivitas penambang ilegal terus berjalan, maka tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk diam, dan PT. Antam Tbk, patut untuk dihentikan, sebelum kerugian negara semakin membengkak,” Paparnya.

Baca Juga :  PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih

Disaat negara ini sakit, seharusnya PT. Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik, bukan membiarkan kebocoran-kebocoran Sumber daya Alam kita di nikmati segelintir orang dengan menggunakan kekuasaannya.

“Pada hakikatnya, PT Antam Tbk memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk melalui penyerapan tenaga kerja, serta mencegah monopoli pihak swasta. Namun sayangnya, tindakan perusahaan BUMN itu menguntungkan kepentingan kelompok dan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan,” Terangnya. (*Red/KR)


 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!