Pemerintah dan APH Didesak Hentikan Penambangan Ilegal PT Antam Tbk di Konut

- Redaksi

Minggu, 8 Mei 2022 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera hentikan aktivitas penambangan ilegal PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. (*Doc. Kroscek.net)

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera hentikan aktivitas penambangan ilegal PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. (*Doc. Kroscek.net)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Ekspansi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kini menjadi sorotan praktek dugaan penambangan ore nikel ilegal di Desa Mandiodo (Blok Mandiodo), Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeruk keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA) yang ada tanpa mengindahkan peraturan.

Tak hentinya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra mengecam keras Aktivitas penambangan Ilegal dan perambahan kawasan hutan karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sekretaris Forkam-HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Antam Tbk, diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

“PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di wilayah IUP nya. Mulai dari penambangan tanpa Rencana Kerja anggaran dan Biaya (RKAB), perambahan kawasan hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan, hingga tidak terkendalinya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” Jelas Agus. Sabtu malam (7/5/2022).

Baca Juga :  IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Kerugian Negara yang begitu besar, lanjut Agus, bahkan perampokan besar-besaran sumber daya alam konawe utara sebagai pemilik IUP PT. Antam Tbk, tidak Layak untuk melanjutkan penambangannya, sebab tidak menghormati Negara atas Izin yang telah diberikan dan tidak memberikan contoh baik dalam penerapan UU pertambangan dan kehutanan.

“Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam Tbk, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke KAS Negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Diketahui praktek tersebut dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini,” Jelas Agus.

Baca Juga :  Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut "Bandel" Abaikan Status Quo

PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan yang telah lama dilakukan perusahaan kerjasamanya, diantaranya KSO Basman, KOPTAN dan lain sebagainya yang telah terindikasi merambah Kawasan Hutan Blok Mandiodo.

Dewan Penasehat FORKAM-HL Sultra, Iqbal mendesak PT. Antam Tbk menghentikan penambangannya jika tidak maka layak kami sebut PT. Aneka Tambang Berkospirasi atas pencurian ore nikel dan penambangan di kawasan hutan.

“Sejak Oktober 2021 sampai saat ini aktivitas penambang ilegal terus berjalan, maka tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk diam, dan PT. Antam Tbk, patut untuk dihentikan, sebelum kerugian negara semakin membengkak,” Paparnya.

Disaat negara ini sakit, seharusnya PT. Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik, bukan membiarkan kebocoran-kebocoran Sumber daya Alam kita di nikmati segelintir orang dengan menggunakan kekuasaannya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi

“Pada hakikatnya, PT Antam Tbk memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk melalui penyerapan tenaga kerja, serta mencegah monopoli pihak swasta. Namun sayangnya, tindakan perusahaan BUMN itu menguntungkan kepentingan kelompok dan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan,” Terangnya. (*Red/KR)


 

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!