DPRD Sultra Didesak Inisiasi RDP Penangkapan Tongkang Ore Nikel

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro Nilopo

Hendro Nilopo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Polemik mengenai pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang memuat ore nikel yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari kian hangat di perbincangkan.

Sebelumnya, Lanal Kendari mengamankan tiga Kapal Tongkang bermuatan nikel di perairan Kendari yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang resmi pada 15 April 2022.
Kapal bermuatan nikel itu diketahui berasal dari perairan Morombo, Konawe Utara menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Beberapa hari setelahnya, melalui pemberitaan media online, KUPP Molawe membantah jika ketiga kapal tongkang yang diamankan oleh Lanal Kendari itu tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.

Menaggapi polemik tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait polemik pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang tersebut.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

“Masalah ini sebenarnya simpel aja, tetapi masalahanya beberapa pihak lebih memilih saling bantah dibanding mencari solusi. Saya kira melalui RDP di DPRD Provinsi Sultra akan bisa terjawab,” Katanya melalui rilis yang di terima media ini, Pada Rabu (20/4/2022).

Hendro menyarankan, DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini pemilik ketiga tongkang yang ditahan, Lanal Kendari, KUPP Molawe, Polair, Polda Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.

“Jika semua pihak terkait ini sudah berada dalam satu forum, maka saya yakin semua akan terbuka. Mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), legalitas muatan kapal berupa nikel hingga dokumen pelayaran yang disinyalir tidak lengkap. Itu akan terbuka dalam RDP,” Terang Hendro.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Selain itu, lanjut aktivis nasional asal Konawe Utara itu, bahwa tanpa forum maka semua pihak akan merasa benar sehingga upaya untuk mencari solusi akan semakin tertutup.

“Jadi solusinya RDP, nanti juga akan jelas apa alasan Syahbandar Molawe menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk 3 kapal tongkang itu dan pihak Lanal Kendari juga tentu harus terbuka terkait alasan mereka mengamankan ketiga kapal tersebut,” Jelasnya.

Adapun peran Dishub Sultra yakni berkaitan dengan legalitas jetty yang digunakan oleh ketiga kapal tongkang apakah ada memiliki izin operasional atau tidak. Sebab kapal yang menggunakan jetty yang tidak memiliki izin pengoperasian namun diterbitkan SPB nya wajib untuk di pertanyakan.

“Ini sudah sering terjadi, apalagi di wilayah Konawe Utara. Bagaimana perusahaan-perusahaan tambang menggunakan jetty tak berizin tetapi tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar,” Tandasnya.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Sedangkan kehadiran pihak Kepolisian yakni untuk melakukan penyelidikan lanjutan maupun penindakan dari hasil RDP nanti jika dilaksanakan. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WITA

Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!