DPRD Sultra Didesak Inisiasi RDP Penangkapan Tongkang Ore Nikel

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro Nilopo

Hendro Nilopo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Polemik mengenai pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang memuat ore nikel yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari kian hangat di perbincangkan.

Sebelumnya, Lanal Kendari mengamankan tiga Kapal Tongkang bermuatan nikel di perairan Kendari yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang resmi pada 15 April 2022.
Kapal bermuatan nikel itu diketahui berasal dari perairan Morombo, Konawe Utara menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Beberapa hari setelahnya, melalui pemberitaan media online, KUPP Molawe membantah jika ketiga kapal tongkang yang diamankan oleh Lanal Kendari itu tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.

Menaggapi polemik tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait polemik pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang tersebut.

Baca Juga :  DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

“Masalah ini sebenarnya simpel aja, tetapi masalahanya beberapa pihak lebih memilih saling bantah dibanding mencari solusi. Saya kira melalui RDP di DPRD Provinsi Sultra akan bisa terjawab,” Katanya melalui rilis yang di terima media ini, Pada Rabu (20/4/2022).

Hendro menyarankan, DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini pemilik ketiga tongkang yang ditahan, Lanal Kendari, KUPP Molawe, Polair, Polda Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.

“Jika semua pihak terkait ini sudah berada dalam satu forum, maka saya yakin semua akan terbuka. Mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), legalitas muatan kapal berupa nikel hingga dokumen pelayaran yang disinyalir tidak lengkap. Itu akan terbuka dalam RDP,” Terang Hendro.

Selain itu, lanjut aktivis nasional asal Konawe Utara itu, bahwa tanpa forum maka semua pihak akan merasa benar sehingga upaya untuk mencari solusi akan semakin tertutup.

Baca Juga :  Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

“Jadi solusinya RDP, nanti juga akan jelas apa alasan Syahbandar Molawe menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk 3 kapal tongkang itu dan pihak Lanal Kendari juga tentu harus terbuka terkait alasan mereka mengamankan ketiga kapal tersebut,” Jelasnya.

Adapun peran Dishub Sultra yakni berkaitan dengan legalitas jetty yang digunakan oleh ketiga kapal tongkang apakah ada memiliki izin operasional atau tidak. Sebab kapal yang menggunakan jetty yang tidak memiliki izin pengoperasian namun diterbitkan SPB nya wajib untuk di pertanyakan.

“Ini sudah sering terjadi, apalagi di wilayah Konawe Utara. Bagaimana perusahaan-perusahaan tambang menggunakan jetty tak berizin tetapi tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar,” Tandasnya.

Sedangkan kehadiran pihak Kepolisian yakni untuk melakukan penyelidikan lanjutan maupun penindakan dari hasil RDP nanti jika dilaksanakan. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:00 WITA

Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:05 WITA

Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!